Berusaha Kelabui Petugas, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok
Untuk mengelabui petugas, Dedi Irawan (32) warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Untuk mengelabui petugas, Dedi Irawan (32) warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, nekat menyembunyikan narkoba di dalam kotak rokok.
Atas perbuatannya ia ditangkap di jalan Servo KM 69, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Jumat (29/5/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KM 69 Serpo di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim sering terjadi transaksi nakoba.
Kemudian anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan di jalan tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Lalu anggota langsung mengamankannya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di badan serta pakaiannya berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan langsung diamankan.
• New Normal Diberlakukan dan Protokol Kesehatan Menjadi Dasar Kehidupan Masyarakat, PSBB Ditiadakan
• 11 Pasien Positif Covid-19 di Lubuklinggau Dinyatakan Sembuh, otal Pasien Sembuh 30 Orang
• Palembang Bersiap Berlakukan New Normal, 1.752 Personil Gabungan TNI dan Polri Disiagakan
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan, membenarkan jika tersangka telah diamankan bersama barang buktinya yakni dua paket narkona jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dibalut dengan tisu seberat 3,41 gram, satu unit Hp merk Oppo warna Hitam, diamankan Satuan Reserse Nakoba Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.