Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Diutamakan Melalui Mekanisme tanpa Tatap Muka
Masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah sehingga pelunasan biaya haji tahap II pun diperpanjang.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan hingga akhir masa pelunasan pada 20 Mei lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas, Saefudin menjelaskan, pelunasan Bipih tahap kedua dibuka dari 12-20 Mei 2020.
Sampai hari terakhir, secara nasional masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan.
• Kemenag Sumsel Sebut Belum Ada Kepastian Penyelenggaraan Haji Tahun ini
• Sepasang Suami Istri Ngotot Minta Bebaskan Dua Anaknya yang Dikarantina di Asrama Haji Palembang
Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
"Masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah sehingga pelunasan biaya haji tahap II pun diperpanjang.
Perpanjangan berlangsung mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2020," katanya melalui rilis resmi, Sabtu (23/5/2020).
Khusus untuk Sumsel, dari jatah kuota sebanyak 7.012 orang, calon jemaah yang telah melakukan pelunasan berjumlah 6.772 orang atau mencapai 97,3 persen.
Dengan demikian, masih ada sisa 240 orang yang belum melakukan pelunasan.
Menurut Saefudin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.
• Kemenag Linggau Prediksi Ibadah Haji 2020 Digelar, Acuannya Jika Mekkah dan Madinah Gelar Tarawih,
• Uang Jemaah Dikembalikan Jika Ibadah Haji Ditiadakan
Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap satu dan dua, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
“Perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU,” terangnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Saefudin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” jelas Saefudin. (rel)