Berkas Yang Diajukan Penyidik Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Yang Tersandung Kasus Mark Up Bebas
Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan di Mapolda Sumsel, Johan Anwar hari ini, Selasa (12/5/2020) bebas demi hukum dari
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan di Mapolda Sumsel, Johan Anwar hari ini, Selasa (12/5/2020) bebas demi hukum dari Mapolda Sumsel.
Bebasnya Johan Anwar dikarenakan berkas yang diajukan oleh penyidik belum lengkap atau P19.
Diketahui Johan Anwar bebas demi hukum pada pukul 19.15 malam ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati saat melakukan jumpa pers di kantornya di jalan Kapten A. Rivai, Selasa (12/5/2020) malam.
• HP Memiliki Program Menarik yang Diberi Nama HP Print & Play Mendukung Proses Belajar di Rumah
• Kunjungi Warga OKU Selatan Korban Banjir Bandang, Herman Deru Janji Perbaiki Rumah Roboh & Hanyut
• Jalani Hukuman 4 Bulan di Mapolda Sumsel, Wakil Bupati OKU, Johan Anwar Dinyatakan Bebas
Menurut Titis, pembebasan demi hukum Johan Anwar dikarenakan masa tahanan dari kepolisian sudah habis.
"Klien kita JA ini bebas demi hukum dikarenakan masa tahanannya di kepolisian sudah habis dan sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari di Mapolda Sumsel," kata Titis kepada rekan media.
Dikatakan Titis, dalam kasus ini terkesan ada upaya pemaksaan dari pihak kepolisian kepada kliennya yakni Johan Anwar.
Menurutnya sejak awal kasus ini, Titis menganggap adanya upaya politis yang kental terhadap Johan Anwar.
"Dari awal saya melihat adanya upaya politis yang kental terhadap klien saya Johan Anwar ini," kata Titis.
Johan Anwar ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up lahan kuburan di daerah Baturaja pada bulan September 2019.