17 Napi di Sumsel Remisi Bebas Lebaran Nanti, Berikut Sebaran Jumlah Remisi Per Kabupaten di Sumsel
Sebanyak 10.236 narapidana (napi) di Sumatera Selatan akan mendapatkan pengurangan masa hukumannya atau remisi.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 10.236 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Selatan akan mendapatkan pengurangan masa hukumannya atau remisi di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dari 10.236 napi tersebut, 17 napi di antaranya akan langsung bebas dari pidananya.
Hal ini merupakan hasil dari rekapan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel tentang remisi yang diberikan kepada narapidana yang berada di lapas dan rutan di Sumatera Selatan.
• Seorang Warga Kecamatan Kalidoni Palembang Kedapatan Simpan Satu Kilogram Ganja
"Napi mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri, yakni masa pidanya dikurangi 15 hari," kata Gunawan selaku Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Selasa (12/5/2020).
Dikatakan Gunawan, napi yang mendapatkan remisi, yakni bagi napi yang melakukan perbuatan baik selama masa pidananya dan minimal sudah menjalani enam bulan masa pidananya.
"Pertama melakukan perlakuan baik, minimal sudah 6 bulan masa pidananya, aktif mengikuti pembinaan di lapas dan rutan, sampai saat diberikan remisi hari lebaran," kata Gunawan.
Selain napi, ada sebanyak 2788 tahanan yang juga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan.
Adapun rincian dari total Napi dan Tahanan yang mendapatkan remisi yakni sebagai berikut:
1. Lapas Kelas I Palembang 1 Tahanan, 1613 Napi
2. LPKA Kelas I Palembang, 116 Napi
3. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 55 Tahanan, 381 Napi
4. Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, 104 Tahanan, 704 Napi
5. Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, 347 Tahanan, 470 Napi
6. Lapas Kelas IIA Lahat, 68 Tahanan, 297 Napi
7. Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, 150 Tahanan 683 Napi
8. Lapas Kelas IIA Banyuasin, 170 Tahanan, 776 Napi
9. Lapas Kelas IIB Sekayu, 284 Tahanan, 653 Napi
10. Lapas Kelas IIB Muara Enim, 206 Tahanan, 851 Napi
• BREAKING NEWS: Mayat Penarik Ojek di OKU Berlumuran Darah dalam Selokan, 11 Luka Tusuk di Tubuhnya
11. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin , 1029 Napi
12. Lapas Kelas IIB Kayu Agung, 208 Tahanan, 725 Napi
13. Lapas Kelas IIB Martapura, 100 Tahanan, 227 Napi
14. Lapas Kelas IIB Muaradua, 56 Tahanan, 112 Napi
15. Lapas Kelas IIB Empat Lawang, 29 Tahanan, 151 Napi
16. Lapas Kelas III Surulangun Rawas, 1 Tahanan, 98 Napi
17. Lapas Kelas III Pagar Alam, 30 Tahanan,135 Napi
18. Rutan Kelas I Palembang, 715 Tahanan,627 Napi
19. Rutan Kelas IIB Baturaja 128 Tahanan, 273 Napi
20. Rutan Kelas IIB Prabumulih, 136 Tahanan,315 Napi
Adapun besaran remisi yang didapat yakni, 15 hari untuk napi yang sudah menjalani masa pidananya selama 6 bulan hingga 12 bulan.
Untuk napi yang mendapatkan remisi di tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi selama satu bulan.
Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1,5 bulan, dan di tahun keenam akan mendapatkan remisi dua bulan.