Berota Palembang

Perampok Truk Fuso Berisikan 6000 Dus Susu Ditembak Anggota Jatanras Polda Sumsel di Lampung

Dua pelaku perampokan truk Fuso berisikan 6000 dus susu berhasil diamankan oleh Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (11/5/2020).

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Bayazir Al Rayhan
Kedua pelaku perampokkan truk fuso bermuatan 6000 dus susu diamankan di Mapolda Sumsel berikut barang buktinya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pelaku perampokan truk Fuso berisikan 6000 dus susu berhasil diamankan oleh Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (11/5/2020).

Dua pelaku yakni Mujarianto (41) dan Eyas (35) warga Dusun Purworejo Branti Jaya Kelurahan Branti Raya Lampung Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di Provinsi Lampung oleh Anggota Jatanras Polda Sumsel.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan timah panas di kaki tersangka karena mencoba kabur saat ditangkap.

"Kita mengamankan spesialis perampokan truk fuso berisikan 6000 dus susu yang beraksi di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, kedua tersangka kita berikan tindakan terarah dan terukur di kaki tersangka karena mencoba kabur saat ditangkap," kata Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Senin (11/5/2020).

Kronologis kejadian yakni Selasa (28/4/2020), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sugi Wara Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Diketahui pelaku Heri yang masih DPO mengenali M. Ali selaku korban yang membawa mobil truk fuso berisikan 6000 dus susu.

Kemudian pelaku menghubungi tersangka Mujarianto, Eyas, dan Ipan (DPO) untuk merencanakan aksi perampokan tersebut.

Setelah itu pelaku kemudian menyewa mobil avanza untuk melancarkan aksinya. Tepatnya di TKP, mobil pelaku menghadang mobil fuso tersebut dan menurunkan korban.

Pegawai Kejari PALI Urunan Kumpulkan Dana Beli Sembako untuk Dibagikan kepada Warga

Dana Alokasi Khusus Dipangkas Pusat, Pembangunan Jalan di Lubuklinggau Ditiadakan

Alex Noerdin Lepas Tim Satgas Covid-19 dan Salurkan Bantuan 30 Ton Beras

Tak hanya sampai disitu, setelah menurunkan korban, tersangka memukul korban dan mengikatnya.

Setelah itu, korban dibawa dan dibuang oleh keempat tersangka di wilayah Empat Lawang.

"Korban diturunkan oleh tersangka kemudian dikeroyok oleh keempat tersangka dan kemudian diikat lalu diturunkan di wilayah Empat Lawang," kata Suryadi.

Menurut keterangan dari dua tersangka, Mujarianto berperan sebagai supir yang membawa fuso tersebut setelah melakukan aksi perampokan. Sedangkan Eyas berperan sebagai sebagai orang yang memukul korban.

Mujarianto mendapatkan bagian uang sebanyak 8 juta rupiah dan Eyas sebanyak 5 juta rupiah. Dikatakannya, uang tersebut merupakan hasil sebagian penjualan susu.

"Saya yang memukul korban menggunakan kayu, dari sana saya mendapatkan uang 5 juta sedangkan Yanto dapat uang 8 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk berfoya-foya," kata Eyas.

Sementara itu Muji yang saat ini masih DPO dihubungi Mujarianto untuk mencari tempat penjualan hasil curian tersebut.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 365 KUHP.

Sedangkan BB yang berhasil diamankan yakni Susu sebanyak 4000 dus dan mobil fuso yang dibawa oleh korban untuk mengangkut susu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved