Berita Palembang

Jatanras Polda Sumsel Akan Data Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Polda Sumsel akan melakukan pendataan terhadap napi asimilasi yang kembali berulah berurusan dengan hukum.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Indra alias Ebok (24) diamankan di Jatanras Polda Sumsel usai kedapatan mencuri handphone di salah satu rumah warga, Selasa (5/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumsel akan melakukan pendataan terhadap napi asimilasi yang kembali berulah berurusan dengan hukum.

Terbaru, Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk satu tersangka tindak pidana pencurian yakni Indra alias Ebok (24) dengan modus melakukan pembobolan rumah di salah satu rumah warga di Kota Palembang.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru sebulan bebas dari penjara karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yang mana sebelumnya kedapatan mencuri kabel listrik dan dijatuhi kurungan penjara selama 2,8 tahun.

Kemudian tersangka mendapatkan program asimilasi dari pemerintah usai menjalani masa tahannya selama kurang lebih 1,8 tahun" kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (6/5/2020).

Diam-diam Lala Simpan Dendam Sakit Hati, Sesenggukan Pas Bongkar Sikap Kasar Orang Ini ke Rafathar!

 

Terbongkar! Inilah Cara Bikin Siomay Kenyal tapi Empuk ala Pedagang, Kitapun Bisa Menirunya

Menurut Kompol Suryadi, Jatanras Polda Sumsel akan melakukan pendataan terhadap pelaku tindak kejahatan yang mendapatkan program asimilasi dari pemerintah dan kembali berulah

"Kita akan data pelaku tindak kejahatan yang mendapatkan program asimilasi yang kemudian melakukan tindak pidana kembali," kata Kompol Suryadi

Dikatannya saat ini pihaknya sudah mempunyai data terkait napi asimilasi yang kembali ditangkap akibat melakukan tindak pidan curat, curas, dan curanmor di tengah pandemi covid-19 ini.

Tentunya data tersebut akan dijadikan sebagai informasi terhadap pemerintah untuk mengkaji lagi narapidana yang mendapatkan program asimilasi ditengah pandemi covid-19.

"Kita sudah mempunyai data, target kita kan menangkap pelaku 3C, apabila pelaku tersebut adalah napi yang mendapatkan program asimilasi dari lapas nantinya akan kami datakan.

Pelaku yang sudah kami data tentunya akan kami berikan informasi untuk pengkajian terhadap pelaku tindak pidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut," kata Suryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved