Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah, Pengedar Ganja di Empat Lawang Diamankan

Pengedar narkotika jenis ganja di Empat Lawang, Busri (35) warga Desa Rantau diamankan Satres narkoba Polres Empat Lawang.

Penulis: Awijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Awijaya
Tersangka kasus narkotika, Busri di EMpat Lawang beserta barang bukti. 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Pengedar Narkotika jenis ganja di Empat Lawang, Busri (35) warga Desa Rantau diamankan Satres narkoba Polres Empat Lawang.

Busri ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Empat Lawang lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdianto didampingi Brig Humas Andi membenarkan penangkapan itu.

Menurut Rusdianto penangkapan pada Kamis (30/4/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa itu kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Anggota opsnal res narkoba mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut lalu mengamankan Busri yang saat itu duduk di teras rumah dan langsung dilakukan penggeladahan pada pakaian dan badan tersangka.

Pendidikan di Mata Milenial Kota Palembang, Belum Merata & Minim Fasilitas

Video: Rumah Rahel Radiansyah Terendam Banjir, Winger Sriwijaya FC ini Bilang Berkah

Feby Deru Berikan Tali Kasih & Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu Akibat Terdampak Covid-19

Didalam rumah pada saat digeledah di temukan empat paket kecil narkotika jenis ganja, di tempat terpisah di kamar tersangka satu paket kecil, beserta kertas papir.

Kemudian di temukan lagi di ruang bawah meja gap, di dapur dekat tangga, dan di temukan lagi di tas warna pink yg di gantung dekat pintu.

Busri mengaku barang bukti didapatkannya dari seorang temannya saat ini DPO

"Busri sudah kita amankan berikut barang bukti. Menurut pengakuan tersangka ada satu temannya sebagai pamasok ganja itu saat ini DPO," ungkap Iptu Rusdianto, Sabtu (2/5/2020)

Rusdianto menerangkan adapun barang bukti ditemukan satu paket kecil daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 4,98 gram, satu paket kecil daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 7,49 gram, satu paket kecil daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto 4,23 gram.

Satu paket kecil daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,74 gram, kain warna putih.
satu bal kertas papir, satu buah tas warna pink , dengan Jumlah berat bruto barang bukti 18,44 gram

Terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved