Elfin, Sosok Perantara Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani dengan Robi, Dipenjara Empat Tahun
Elvin Mz Muchtar selaku PPK 16 proyek pembangunan di Kabupaten Muaraenim, divonis empat tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - A Elvin Mz Muchtar selaku PPK 16 proyek pembangunan di Kabupaten Muaraenim, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua hakim Erma dalam persidangan teleconference hari ini di ruang sidang utama kelas 1A khusus Kota Palembang, Selasa (28/4/2020).
Bukan hanya itu, sosok yang sejak persidangan digelar mengakui jika dirinya menyembatani Ahmad Yani (Bupati Muaraenim non aktif) dengan seorang kontraktor bernama Robi ini pun dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 milyar 365 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan kena hukuman kurungan tabbahan selama 8 bulan penjara.
• Bupati OI Ungkap Seorang Ibu di Ogan Ilir Terinfeksi Covid-19 dari Anaknya Seorang Dokter
Menurut hakim, hal yang meringankan terdakwa ialah saat persidangan dirinya jujur, sopan, dan tidak berulah.
Selain itu hal yang meringankan pun lantaran dirinya memiliki keluarga dan tiga anak yang masih kecil.
Sedangkan hal yang memberatkan ialah perbuatannya yang melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
• BREAKING NEWS: Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Kini 143, No 2 Terbanyak di Sumatera,22 Sembuh
Diakhir persidangan Erma pun menyatakan memberikan waktu 1 minggu kepada pihak terdakwa Elvin bersama kuasa hukumnya apabila masih ingin mengajukan permohonan.
" Jadi saudara anda akan diberikan waktu 1 minggu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum saudara jika ingin mengajukan permohonan," tutupnya sambil ketuk palu.