Bacakan Pembelaan, Ahmad Yani Kekeh Nyatakan tidak Bersalah, Sampai Ucapkan DEMI ALLAH!
Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, mengutarakan pembelaan untuk kasus dugaan suap yang membawanya kini sebagai salah satu terdakwa.
Sehingga penasehat hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail pun mengajukan permintaan berupa untuk membebaskan Ahmad Yani dari segala tuntutan, membuka blokiran ATM yang ada serta memulihkan hak-hak terdakwa.
"Dari fakta yang telah kami paparkan diatas mohon kiranya dipertimbangkan terkait hukuman yang diberikan tehadap terdakwa Ahmad Yani yang mulia," ucapnya.
Setelah kuasa hukum berbicara dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mulai menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa.
Menurut JPU Roy Riyadi bahwa terdakwa Ahmad Yani tetap tidak mengakui perbuatannya yang salah.
• Video: Mengaku Menikah 24 Kali, Inilah Sosok Mantan Istri Pertama Vicky Prasetyo, Punya 3 Anak
Bukan hanya itu persekongkolan dengan pihak KPK yang dianggap Ahmad Yani terhadap pihaknya dan terdakwa Robi beserta Elvin merupakan hal yang tidak benar.
"Izin juga yang mulia terkait isi tentang persekongkolan tersebut tidaklah benar. Karena disini pun untuk sekedar mengingatkan bahwa saudara Robi dan Elvin sama-sama menjadi terdakwa sehingga darimana dikatakannya bersekongkol yang mulia?" tanyanya.
Ia juga membahas tentang saksi pembela yang didatangkan Ahmad Yani pun tidak memakai sumpah saat memberikan keterangan.
Sehingga menurutnya keterangan saksi pembela itu tidaklah kooperatif dan sah.
Dengan demikian pihaknya akan tetap pada tuntutan yang telah diberikan kepadanya minggu lalu.
"Kami tetap pada tuntutan awal kami yang mulia," terangnya.
Diakhir sidang hakim ketua Erma pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang 2 minggu kedepan.