Virus Corona di Sumsel
Pemkab PALI Perbolehkan Pasar Bedug Digelar pada Puasa Tahun Ini, Protokol Covid-19 Wajib Diterapkan
Pemerintah Kabupaten PALI mengizinkan bagi para pedagang untuk menggelar dagangan di pasar bedug saat puasa tahun ini.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Memasuki hari pertama puasa Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten PALI mengizinkan bagi para pedagang untuk menggelar dagangan di pasar bedug atau pasar dadakan jelang puasa.
Hanya saja, bagi warga dan pedagang harus menerapkan standar protokol rus Corona (Covid-19) atau Virus Corona dan diwajibkan menggunkan masker.
Hal ini dilakukan lantaran, saat ini masih menghadapi mewabahnya pandemi Virus Corona.
• Jalani Puasa Pertama Tanpa Ashraf Sinclair, BCL Ungkap Harapan Ini, Pilu Sebut Ramadan yang Berbeda
Sehingga, pemerintah mengantisipasi dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kebijakan ini diambil sebab kebutuhan masyarakat untuk kehidupan serta menjaga peraturan ekonomi," ungkap Junaidi Anuar Ketua Gugus Tugas Perecepatan Penanggulangan Covid-19 PALI, Kamis (23/2/2020).
Selain itu, jelas Junaidi, pihaknya tidak menyediakan tenda bagi para pedagang.
"Jarak mereka berdagang juga minimal 2 meter, karena juga harus menerapkan social distancing," katanya.
Semua masyarakat diharap berpartisipasi aktif mencegah peredaran Covid-19 di Kabupaten PALI dengan mematuhi semua anjuran pemerintah,seperti mengurangi aktivitas luar rumah.
"Maskermu untuk menyelamatkan kami. Masker kami untuk menyelamatkanmu." ujarnya.