Berita Palembang
Perpanjang Sewa Perairan Sungai, PT Pusri Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KSOP Palembang
PT Pusri Palembang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebagai salah satu sinergi dengan Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Laut dan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan Serta Pemanfaatan dan Pengelolaan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Pusri Palembang dengan KSOP Palembang (22/4/2020).
Penandatanganan ini sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Pusri juga telah memiliki perjanjian sewa perairan dan TUKS setiap 5 (lima) tahun sekali dengan pihak KSOP Palembang dan untuk pembayaran sewa perairan dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan perjanjian tersebut.
Direktur Komersil Pusri, M Romli HM dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pusri memiliki kapasitas bongkar muat hingga 1,2 juta ton/tahun, dengan panjang dermaga sekitar 877 meter dan dapat disandari kapal inbag seberat diatas 1.000 ton dan untuk jenis kapal curah hingga 8.000 metric ton. Sehingga pelayanan pelabuhan sangat membantu kegiatan penyaluran pupuk via laut.
• Walikota dan Kapolres Pagaralam Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Tinjau Penyemprotan Disinfektan
• Palembang Mulai PSBB Covid-19 Tutup 5 Pintu Masuk Meski Sempat Diprotes Banyuasin, Begini 6 Faktanya
• PT Asia Wahid Safii Foods Bantu Penanganan Virus Corona Senilai Rp 1 Miliar dalam Bentuk Biskuit
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Perjanjian Penggunaan Perairan antara KSOP Palembang dengan PT Pusri Palembang.
"diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya," ujarnya
Melalui penandatanganan Perjanjian ini diharapkan pula dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Sementara itu, Ditengah wabah COVID-19 seperti saat ini, kata Romli tentunya Pengawasan baik orang maupun seluruh moda transportasi yang akan masuk ke dalam lingkungan PT Pusri Palembang semakin ditingkatkan sesuai dengan protokol Pemerintah maupun perusahaan yang berlaku.
" kita harus bersatu dalam menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19 dan berdoa agar wabah pandemic COVID-19 segera selesai dan kita dapat beraktivitas seperti semula," ujarnya. (cr26)
