Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Musirawas Imbau Masyarakat Salat Tarawih di Rumah Selama Ramada
Pemkab Musirawas mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa penyebaran covid-19 di Kabupaten Musirawas.
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Pemkab Musirawas mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa penyebaran covid-19 di Kabupaten Musirawas.
Surat edaran ini dibuat, menindaklanjuti kesepakatan bersama Pemkab Musirawas dengan Forkompimda, MUI, DMI, FKUB dan forum keagamaan di Kabupaten Musirawas dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Musirawas.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Musirawas H Hendra Gunawan itu antara lain mengimbau agar segala kegiatan keagamaan seperti sholat berjamaah (sholat jumat, sholat tarawih, sholat Idul Fitri), misa, kebaktian, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya yang lazimnya dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang untuk sementara ditiadakan.
Dan diharapkan kepada masyarakat untuk dapat beribadah di rumah masing-masing hingga kondisi dinyatakan aman dan terkendali.
• Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Pemkab Musirawas Salurkan Bantuan Beras 35 Ton di 3 Kecamatan
• Wabup Musirawas Hj Suwarti Serahkan Bantuan di Megang Sakti, Sekda EC Priskodesi di Muara Kelingi
Selain itu, umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan sesuai ketentuan fiqih ibadah, yang penentuan kepastian jadwalnya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
Imbauan lainnya, agar selama bulan suci Ramadan tidak ada kegiatan buka bersama atau sahur on the road.
Salat tarawih juga agar dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing dan tadarus AlQuran juga dilaksanakan di rumah masing-masing atau jika hendak melibatkan banyak orang dapat dilaksanakan secara online melalui grup tadarus di media sosial.
"Dalam surat edaran bupati ini juga mengimbau kepada masyarakat agar pembayaran zakat fitrah dilakukan di awal Ramadhan.
Sehingga dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan mustahik selama masa penyebaran covid-19.
Pemanfaatannya diharapkan dapat dimaksimalkan bagi mustahik yang berada di sekitar masjid, musholla atau tempat di mana UPZ atau panitia pengumpul zakat berada," kata Kepala Bagian Kesra Kabupaten Musirawas, M Yusran Amri, kepada Sripoku.com, Rabu (22/4/2020).
Dikatakan, dalam surat edaran bupati tersebut juga berisi imbauan terkait mudik lebaran.
• Sambangi Panti Sosial Lansia, Ketua TP-PKK Musirawas Salurkan Bantuan Sembako
• Tinjau Kesiapan Puskesmas, Bupati Musirawas Salurkan APD dan Makanan Tambahan untuk Tenaga Medis
Dimana kegiatan mudik atau pulang ke kampung halaman agar ditunda dan silaturahmi dengan saudara, kerabat, teman dan handai taulan cukup dilakukan secara online menggunakan media sosial.
"Selain memuat imbauan yang berkaitan dengan bulan Ramadan, kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan perkumpulan dalam berskala besar, memperkuat social/physical distancing (menjaga jarak) di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan akad nikah/pencatatan nikah dilaksanakan di balai nikah (kantor KUA) dan dihadiri tidak boleh lebih dari 10 orang;," ujarnya. (ahmad farozi)
Bupati Musirawas H Hendra Gunawan (H2G)
Selama Bulan Ramadan
panduan ibadah Ramadan
Berita Musirawas
Seorang Anggota Polsek Gandus Berpangkat Bripka Dipecat tidak Hormat oleh Kapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
MARZUKI Ali Dipecat, ISU Kudeta Partai Demokrat 'Makan Korban', Termasuk 6 Kader Senior Lainnya |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung, Sapu Bersih Pro KLB, Siapa Sebenarnya Ayu Palaretin? Minta Uang Rp 500 Juta |
![]() |
---|
AIR Hidrogen, Kini Ramai Diburu: Ringankan Kronis Paru-paru, Efektif untuk Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Tidur Sendiri di Kamar, Wanita Ini Terbangun karena Susah Bernapas dan Terasa Ada yang Menindihnya |
![]() |
---|