NDRC Putuskan 25 Perkara Tunggakan Gaji Pemain Kalteng Putra, Harus Bayar Sesuai Kontrak
National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia telah memutuskan 25 perkara tunggakan gaji pemain yang dilakukan Kalteng Putra pada musim 2019.
SRIPOKU.COM -- National Dispute Resolution Chamber ( NDRC ) Indonesia telah memutuskan 25 perkara tunggakan gaji pemain yang dilakukan Kalteng Putra pada musim 2019.
Klub Liga 2 Indonesia 2020, Kalteng Putra, terancam hukuman yang sangat berat oleh Badan penyelesaian sengketa nasional itu.
Dalam putusan NDRC, Kalteng Putra diwajibkan untuk membayar sisa gaji pemain tersebut sesuai dalam kontrak.
Sebelumnya, beberapa pemain Kalteng Putra musim 2019 meminta gaji mereka dibayar melalui akun instagram klub.
Kalteng Putra diberikan waktu 45 hari ke depan untuk melakukan pembayaran gaji pemain.
Hukuman tambahan membayangi Kalteng Putra jika tidak melakukan pembayaran.
• Fokus Bangun Tim Yang Lebih Muda, Joao Felix Masuk Daftar Incaran Man United Musim Depan
• PT Bintang Gasing Persada Berikan Donasi APD Kepada Tim Penanganan Covid-19 RSMH Palembang
• Tim Liga Spanyol Diberi Lampu Hijau Untuk Memulai Latihat, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Players," kata Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin, seperti Sripoku.com dari BolaSport.com kutip dari laman resmi PSSI, Selasa (21/4/2020).
"Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," ucapnya menambahkan.
Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kalteng-putra-piala-presiden-2019.jpg)