JPU KPK Klaim Akan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Muaraenim
Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membidik dua tersangka baru dalam kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim yang menyeret Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membidik dua tersangka baru dalam kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim yang menyeret Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.
Hal ini tertuang dalam tuntutan terdakwa Ahmad Yani sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir no. Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.
Diwawancarai melalui sambungan telepon setelah persidangan, JPU KPK Roy Riyadi membenarkan akan ada dua terdakwa baru dalam perkara ini.
Namun Roy masih enggan menyebut secara pasti siapa saja dua orang tersebut.
• Tiga Printer InkTank HP Harga Ekonomis, Cocok untuk Mendukung #BelajarDiRumah dan #BekerjaDiRumah
"Memang akan ada penetapan 2 tersangka baru. Tapi siapa saja orangnya, biar jubir saja yang bicara," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Seperti diketahui, selain Bupati Muaraenim Ahmad Yani ada sejumlah nama pejabat di kabupaten Muaraenim yang santer disebut turut menerima aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang kini telah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara ini.
Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut A Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
• Tiga Printer InkTank HP Harga Ekonomis, Cocok untuk Mendukung #BelajarDiRumah dan #BekerjaDiRumah
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg.
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg