Polisi Tembak Mati Narapidana Asimilasi, Ada surat dari Kemenkumham di Saku Celana, Ini Isinya

AR baru saja bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Fadhila Rahma
IST
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

SRIPOKU.COM - Narapidana program asimilasi ditembak mati oleh polisi karena kambuh lagi dan melakukan kejahatan.

Napi yang berinisial AR (42) itu kembali berulah setelah dibebaskan beberapa waktu lalu.

AR kembali melakukan tindak kejahatan di Jakarta Utara.

AR baru saja bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Kabar Gembira dari Ikatan Dokter Indonesia, Ternyata Virus Corona Bisa Sembuh Sendiri, Ini Caranya!

Siap-siap Didenda Rp 100 Juta, Warga Muba tak Jujur Beri Penjelasan Tentang Covid-19

BREAKING NEWS: Rapid Test 13 Tenaga Medis Positif Covid-19, Pemkot Lubuklinggau Wacanakan PSBB

Aksi kejahatan dilakukan AR pada Sabtu (18/4/2020).

Tak sendiri, ia melakukan aksi tersebut bersama temannya yang juga residivis, JN (33).

Keduanya melakukan aksi penodongan dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Tak hanya itu, AR dan JN sempat kabur dan melawan petugas kepolisian.

AR bahkan melukai anggota polisi dengan celurit yang dibawanya.

lihat foto

Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.

Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.

2. AR acungkan celurit
Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi.

AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.

Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

3. Kaki JN ditembak polisi
Seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. (ISTIMEWA)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.

AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot.

AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.

"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).

Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.

4. Surat asimilasi dari Kemenkumham di saku celana
Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."

"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.

AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.

Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.

Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Berbeda dengan AR, JN pun ditembak tapi hanya kakinya saja. (Tribunnewsmaker/*)

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved