Jeritan Hati Keluarga Terdampak Corona, Belum Makan 2 Hari, Ditolak saat Ajukan Bantuan Pemerintah

Yuli mengaku, keluarganya belum makan selama dua hari, karena hanya berdiam diri di rumah.

Editor: Fadhila Rahma
KompasTV
Keluarga terdampak corona tak makan 2 hari, ditolak bantuan pemerintah 

SRIPOKU.COM -S Satukeluarga di Banten belum makan selama dua hari, akibat terdampak pandemi virus corona.

Kholid dan Yuli bersama empat orang anaknya, tinggal di kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, Banten.

Yuli mengaku, keluarganya belum makan selama dua hari, karena hanya berdiam diri di rumah.

Puteri Remaja Indonesia Sumsel 2020 Jadikan Instagram Media Penggalangan Dana, Bisa Beli APD

Tes Kepribadian: Satu Kegiatan Saat Weekend yang Tidak Kamu Sukai: Main dengan Hewan Peliharaan

Lagi Mancing di Kawasan Gedung Dekranasda Palembang, Mobil Pria di Kecamatan Kemuning Ini Hilang

Pasien Positif Corona Naik Drastis, PKS Sumsel Desak Pemprov Sumsel Terapkan PSBB

Perwira Polisi Aniaya 3 Bintara Ditahan 21 Hari Pangkatnya Ditunda, Ternyata Dimutasi ke Bagian Ini

"Dua hari, cuma diam aja, sampai saya sedih, abah (suami) nyuruh sabar, sambil dielus elus," ujar Yuli, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/4/2020).

Yuli mengaku, dirinya belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, meski sempat mengajukan diri.

Ia ditolak sebagai penerima bantuan, karena dianggap masih menerima gaji dari dinas.

"Belum ada (bantuan). Saya udah ngajuin, katanya kalau masih dapat gaji, enggak dikasih katanya," ungkapnya.

Yuli bekerja sebagai pegawai lepas yang dibayar sebesar Rp 25 ribu per harinya.

"Katanya karena kerjanya di dinas, kan ini bukan di dinas, tapi swasta, kerjanya per hari."

"Sekali masuk dibayar 25 ribu, kalau enggak masuk, enggak dikasih," jelasnya.

lihat foto

Yuli warga terdampak corona belum makan dua hari 

Sementara itu, suami Yuli, Kholid bekerja sebagai pemulung yang mencari barang bekas untuk bisa dijual kembali.

Namun, di tengah pandemi virus corona ini, tak banyak yang bisa dicari oleh Kholid.

Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman Sosial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan program jaring pengaman sosial di tengah menghadapi pandemi virus corona.

Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 110 triliun untuk masyarakat kurang mampu.

Jokowi akan menambah jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dari sebelumnya 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima.

Tak hanya jumlah penerima, nilai manfaat yang diberikan juga akan ditingkatkan sekira 25 persen.

"Penyaluran bantuan akan dipercepat dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/4/2020).

Jokowi juga akan menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dan nilai manfaatnya.

“Kartu Sembako juga dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, yang nilainya dinaikkan 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan diberikan selama sembilan bulan,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu sekira 3,7 juta penerima.

“1,1 juta (penerima) nanti disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan 2,6 juta (penerima) disiapkan oleh pemerintah pusat selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19,” kata Jokowi.

Jokowi mengimbau agar program jaring pengaman sosial tersebut dilaksanakan dengan tepat sasaran.

“Karena program-program ini penting bagi rakyat, saya ingin menekankan bahwa pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran,” jelasnya.

Jokowi juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dan desa yang harus diperhatikan.

“Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."

"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah,” imbuh presiden.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved