Breaking News

Daftar 18 Wilayah di Indonesia Lakukan PSBB Selama Corona dan Apa yang Terjadi Setelah Diterapkan?

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/Zaini
PADAT MERAYAP --- Sejumlah kendaraan padat merayap melintasi Jalan Jenderal Sudirman depan RSMH Palembang, Rabu (29/5). Kondisi ini terjadi pada saat jam sibuk sore hari serta antusias warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. 

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Satu provinsi lain yang akan menerapkan PSBB selain DKI Jakarta adalah Sumatera Barat.

Pemprov Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan PSBB mulai Rabu (22/4/2020).

"Hari Senin, kami rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti, kamis laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.

Selengkapnya, berikut 18 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah corona:

Provinsi:

1. DKI Jakarta

2. Sumatera Barat

Kabupaten/Kota: ​

1. Kabupaten Bogor

2. Kota Bogor

3. Kota Depok

4. Kota Bekasi

5. Kabupaten Bekasi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved