Virus Corona di Sumsel

Andai Palembang Lakukan PSBB, Apa yang Harus Dilakukan untuk Masyarakat? Pengamat Ini Angkat Bicara

Palembang sudah ditetapkan salah satu kawasan zona merah Covid-19 aatau Virus Corona di wilayah Sumsel.

Penulis: anisa rahmadani | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/ Antoni
Ilustrasi Virus Corona Covid19 Palembang Zona Merah 

Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Palembang sudah ditetapkan salah satu kawasan zona merah Covid-19 aatau Virus Corona di wilayah Sumsel.

Dengan total kasus terbanyak dan mayoritas berstatuskan transmisi lokal, Pemkot Palembang menyatakan sudah ada wacana untuk melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) seperti yang sudah dilakukan di sejumlah kota di Indonesia.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang andai nanti PSBB sudah dilakukan? Bagaimana dengan situasi ekonomi nantinya?

Sebelum Temukan Pengganti Baru, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Tunjuk Yunus Nusi Jadi Sekjen PSSI

Pengamat ekonomi Palembang, Yan Sulistyono, menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ada atau tidak adanya PSBB selama virus Covid-19 dampak ekonomi Palembang sebenarnya sudah menurun drastis.

Sehingga apabila diterapkannya PSBB, maka ekonomi masyarakat Kota Palembang pun semakin menurun.

Ia pun menjelaskan maksud dari pihak pemerintah harus secara tegas dan terukur ialah, sebelum ditetapkan PSBB, pemerintah harus melihat pasokan pangan yang ada di Palembang.

Bukan hanya pasokan pangan untuk manusia saja, tetapi untuk hewan pun juga harus diperlihatkan.

Download Lagu Wali Band - Abatasa, Lagu Religi Populer Lengkap Video & Lirik untuk Bulan Puasa 2020

"Pemerintah harus lihat apakah persediaan Gudang Bulog kita cukup dan pemerintah harus siap menanggung kebutuhan masyarakat dan hewan," jelasnya.

Selain itu selama PSBB diberlakukan sebaiknya bukan hanya warung kecil saja yang harus ditutup, melainkan juga minimarket modern.

Sementara selama PSBB berlaku, yang seharunya masih boleh beraktivitas hanyalah pasar, media masa, atau SPBU.

Untuk pasar sendiri pun menurutnya hanya diperbolehkan satu kecamatan satu pasar yang dibuka dengan catatan pihak kepolisian dan TNI mengawasi pasar tersebut.

Sementara untuk jalan besar dan utama Kota Palembang pun menurutnya harus ditutup sementara sehingga orang luar tidak bisa masuk dan orang di dalam Kota pun tidak bisa keluar rumah.

Bantuan APD Hingga Beras Terus Berdatangan ke Posko Penanganan Covid-19 Pemkot Palembang

"PSBB ini kan tujuannya untuk memperkecil gerak aktifitas, jika dilakukan PSBB tapi masih banyak yang bekeliaran ya sama aja," ucapnya.

Diakhir wawancara ia pun beharap jika pemerintah menerapkan PSBB, pelaksanaanya lebih tegas dan terukur.

"Pokoknya saya berharap pemerintah sebelum memutuskan sudah mempertimbangkannya dengan matang," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved