Salah Satu Anak Buah Jokowi Ini Umumkan Hal Mengejutkan, Angin Segar Untuk ASN TNI Polri & Lainnya

Setelah menjadi teka-teki, angin segar kembali berembus. Sri Mulyani menjelaskan mengenai nasib ASN

Editor: Fadhila Rahma
kompas.com
bencana 

SRIPOKU.COM - Belakangan THR untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) jadi perbincangan hangat.

Di tengah wabah virus corona yang melanda Tanah Air, tak sedikit publik yang khawatir akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pun merundingkan mengenai pemberian THR untuk ASN kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Sebelumnya nasib THR para ASN memang belum jelas.

Apakah akan diberikan penuh, dipotong, atau tidak diberikan sama sekali.

Setelah menjadi teka-teki, angin segar kembali berembus.

Ramalan Bintang Cinta Kamis 16 April 2020: Dalam Kehidupan Pribadi Cancer Semuanya Baik-baik Saja

Rasakan Dampak Corona, Usaha Salon Nikita Mirzani Tutup, Terpaksa Pecat 80% Karyawan, Sisa 20 Lagi

Heboh, Khabib Nurmagomedov Pernah Knock Out Dalam Latih Tanding, Kabar yang Ditutupi Bocor!

Sri Mulyani menjelaskan mengenai nasib ASN yang dipastikan mendapat THR.

"Bapak Presiden sudah memutuskan, THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV (14/4/2020).

Begitu juga dengan para pensiunan.

Dikatakan Menteri Keuangan kalau pensiunan juga tetap mendapat THR.

Lalu, bagaimana nasib Presiden hingga jajaran pejabat negara lainnya?

Terkait hal tersebut, salah satu tangan kanan Jokowi itu juga menjelaskan mengenai kebijakan yang telah ditetapkan.

Beda 180 derajat dengan ASN, di tengah wabah virus corona ini Joko Widodo dan pejabat negara lainnya tak kecipratan THR.

"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan eselon II tidak dibayarkan," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Indonesia itu kembali menegaskan kalau ASN eselon III ke bawah tetap mendapat Tunjangan Hari Raya.

"Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya, untuk eselon III lainnya atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah tetap di bayarkan.

"Namun, untuk seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat daerah tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelas Sri Mulyani.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved