Berita PALI
Warga Dilanda Pademi Corona, PDAM Tirta PALI Anugerah Tetap Berlakukan Tarif Normal ke Pelanggan
Angsuran PDAM Tirta PALI Anugerah Masih Berlaku Tarif Normal, Meski Wabah Covid-19 Melanda
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 menimbulkan dampak global bagi perekonomian masyarakat.
Bahkan terjadi dan berdampak bagi semua elemen masyarakat seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor :440/2436/s tanggal 17 Maret 2020 untuk memberi keringanan atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat, seperti menggratiskan anggaran air bersih dari PDAM selama dua bulan.
Kendati demikian, hal tersebut belum diberlakukan di Kabupaten PALI.
Dimana, sementara ini angsuran perbulan dari PDAM Tirta PALI Anugerah masih berlaku tarif normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil menuturkan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa meringankan beban pelanggan PDAM Tirta PALI.
Mengingat, saat ini perusahan daerah tersebut masih banyak tunggakan yang belum dibayarkan ke PDAM Lematang Enim.
Hal ini lantaran, saat ini Kabupaten PALI masih harus membeli air curah kepada PDAM Lematang Enim.
"Sampai saat ini belum (Digratiskan). Karena sekarang masih banyak pelanggan yang belum bayar tagihan PDAM," ungkap Syahron Nazil melalui pesan elektronik, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, dalam waktu dekat akam disampaikan bagaimana skenario dari PDAM Tirta PALI Anugerah untuk meringankan angsuran dari pelanggan.
"Hari ini kita baru akan panggil pihak PDAM untuk diminta membuat skenarionya untuk kedepannya," ujarnya.
Selain itu, terkait keringanan bagi masyarakat untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak restoran serta tempat hiburan di Kabupaten PALI masih dalam tahap kajian.
"Hari ini juga kita baru diinventarisir, besok (Rabu- red) didiskusikan dengan OPD terkait," jelasnya.