Napi Ini Tolak Bebas dan Ngaku Betah di Penjara, Ternyata Ini Alasannya tak Mau Keluar Lapas, Sedih!

Kabar bahagia bagi tahanan di tengah pandemi corona setelah adanya program asimilasi, namun seorang napi menolak bebas karena meras betah di penjara

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Napi ini menolak untuk bebas karena merasa betah di penjara 

Dikutip dari Tribun Kaltim.co, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara, telah memberikan asimilasi atau bebas bersyarat kepada 141 warga binaan, namun empat diantaranya menolak, sehingga hanya 137 yang menerima hal tersebut.

Salah satu warga binaan bernama Ambo (43) yang mendekam terkait kasus narkoba, dengan vonis 4,5 tahun dan telah menjalani masa tahanannya 2,5 tahun, menolak diberikan asimilasi tersebut, karena saat ini dirinya tak memiliki keluarga di Samarinda.

"Ya, bisa saya keluar tidak tahu mau kemana, orang tua sudah meninggal," ucapnya saat ditemui di Rutan Klas II A Samarinda.

Selain itu, dirinya juga mengatakan sudah betah tinggal di Rutan, karena telah banyak memiliki teman dan banyak hal positif yang bisa dilakukannnya di dalam Rutan.

"Sudah seperti rumah sendiri dan banyak kegiatannya, seperti olahraga, bantu-bantu angkat makanan dari teman yang dibesuk," ungkapnya.

"Kalau saya selama di sini, biar sekali tidak ada yang jenguk, kalau istri sudah diambil orang, setelah saya masuk dua bulan dia minta cerai, karena gak tahan," sambungnya.

Waktu itu dirinya merantau bersama dengan sang istri ke Kota Tepian dan berdagang ikan di Pasar Segiri.

"Iya, saya pakai narkoba karena lingkungannya seperti itu, jadi ditawarin teman," jelasnya.

"Tetapi, dengan adanya asimilasi ini juga di blok berkurang, yang awalnya 40 orang jadi 33 orang, makanya agak luas sedikit," pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Taufik Hidayat mengatakan, sebenarnya ada 141 yang mendapatkan asimilasi tersebut, tetapi empat warga binaan menolak, karena alasan tak memiliki keluarga di Samarinda.

"Jadi, hanya 137 warga binaan yang ambil asimilasinya," ucapnya saat ditemui di Rutan Sabtu (11/4/2020) dikutip dari tribunkaltim.co.

Tetapi, lanjut dia tak menutup kemungkinan keempat orang ini bisa kembali diusulkan, dengan hak integritas.

"Dan nantinya kami akan mencari siapa yang akan menjamin mereka," tandasnya.

Video Driver Ojek Online Berbondong-bondong ke Minimarket Tukarkan Voucher Sembako Gratis dari Gojek

Dikutip dari Kompas.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved