Berita Palembang

CATAT Pemkot Palembang Beri Keringanan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha, Ini Poin-Poinnya!

Ratu Dewa mengatakan ada beberapa poin yang berkaitan dengan ini telah dirapatkan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk pemberian insentif atau stimulu

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
ISTIMEWA
Kantor Walikota Palembang di Jl Merdeka Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sehubungan pandemik coronavirus telah menimbulkan dampak global yang sangat luas bagi seluruh Masyarakat khususnya di kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap kelompok global pandemi Coronavirus.

Upaya ini juga sebagai menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/sj tanggal 17 Maret 2020 dan percepatan penanganan coronavirus di lingkungan pemerintah daerah

Terkait hal tersebut, secara teknis Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan ada beberapa poin yang berkaitan dengan ini telah dirapatkan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk pemberian insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palembang.

"Pertama untuk pelaku usaha yang menjadi kredit bagi bank perkreditan rakyat BPR Palembang yang terkena dampak karena virus Corona diberikan program penuh dan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun," ujarnya, Senin (13/4/2020)

Kemudian, untuk pajak hotel pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai 30 juni 2020.

Untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omset dibawah Rp 10 juta perbulan di bebaskan pajak restoran sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atau pelayanan disediakan sampai 30 juni 2020.

"Tak hanya itu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2020 di kota Palembang semula tanggal 30 September 2012 baru diperpanjang menjadi 31 Desember 2020," ujarnya

Pemkot juga memberikan keringanan, Untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), kelompok IB (tempat ibadah pesantren badan sosial rumah jompo kantor yayasan yatim piatu). Kelompok IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020.

"Sedangkan untuk pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Palembang Jaya diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan 31 Juni 2020," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved