Pencuri Sawit di Musi Rawas Ini Ditinggal Kabur Oleh Dua Rekannya, Ditangkap di Atas Perahu
Seorang pencuri sawit ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan ketika sedang menunggu temannya.
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Seorang pencuri sawit ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan ketika sedang menunggu temannya.
Dari atas perahunya, pria berusia 49 tahun itu tak berkutik ketika petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Sayangnya, dua teman tersangka yang sedang menjalankan aksinya mencuri sawit berhasil melarikan diri.
• Video: Meski Dekat Keluarga, Striker Sriwijaya FC Muhammad Irman Rindu Latihan Bareng Tim
Informasi yang dihimpun Kamis (9/4/2020), kedua teman tersangka sedang beraksi melakukan aksi pencurian di kebun sawit milik PT Citraloka Bumi Begawan (CLBB) yang berlokasi di Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan.
Peristiwa bermula ketika petugas keamanan PT CLBB melakukan patroli air bersama anggota Pam Polsek Muara Lakitan di Blok M28 Afdeling V PT CLBB, pada Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 18.30.
Tim patroli sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa perahu yang biasa digunakan oleh pelaku sebagai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit hasil curian dari kebun PT CLBB sedang berada di Blok M28.
Selanjutnya pihak kemananan PT CLBB bersama anggota Polsek Muara Lakitan langsung bergerak menuju blok tersebut dengan menggunakan perahu.
Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang pria berada di atas sebuah perahu dan langsung mengamankannya.
• Pasca Pulang Kampung Bertemu Keluarga di Muaraenim, Mahasiswi di Palembang Ini Alami Musibah
"Tersangka ini sedang menunggu temannya di perahu. Selanjutnya tersangka langsung diamankan, sementara dua temannya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian.
Selain itu, juga diamankan satu buah dodos (alat untuk memanen sawit), serta 187 janjang (tandan) buah sawit yang sudah dipanen oleh para pelaku.
"Pelaku yang sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan kebun dan anggota Polsek Muara Lakitan yang sedang patroli ini kemudian dijemput oleh anggota Unit Reskrim untuk dibawa ke Polsek.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT CLBB dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan," ujarnya.