Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya
Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.
SRIPOKU.COM-Mengapa THR dan gaji ke-13 menjelang Lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh PNS, kemudian TNI dan Polri? jawaban karena besaran jumlah yang mereka terima dalam satu bulan tersebut.
Berdasarkan aturan pemerintah dan mengacu pada tahun 2019 lalu, PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan besaran gaji pokok dan ini belum termasuk gaji reguler yang akan diterima.
Sebelum membahas berapa besaran jumlah THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI dan Polri,
Maka berikut ini mari simak besaran gaji bagi PNS sesuai dengan golongan-golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?
Jika berbakaca Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Sementara itu, Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja.
Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.
Jika kemudian PNS menerima THR dan Gaji ke-13, maka saat mendekati Lebaran nanti, PNS akan mendapatkan 3 kali gajian yakni gaji reguler, gaji ke-13 dan THR.
Mengapa Disebut Kebijakan Piskal?
Lantas bagaimana ada anggapan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 kepada PNS ini merupakan kebijakan piskal? sebab seperti diketahui, dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.
Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, sebagaimana dilansir dari kompas.com, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.
Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.
Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.
Oleh karena itu, akan bijak bagi pemerintah jika THR dan gaji ke-13 bagi PNS dihitung sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penundaan pemberian dua komponen tersebut bisa membuat konsumsi rumah tangga kurang bergairah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan ikut lesu.
Namun di tengah Virus Corona, kepastian apakah akan diterima seperti tahun 2019 lalu masih tanda tanya, apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan kondisi sebenarnya tentang keuangan negara.
Sebab, dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.(kompas.com/tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?", https://money.kompas.com/read/2020/04/06/145801726/pendapatan-negara-anjlok-gaji-ke-13-dan-thr-pns-terancam-dipangkas?page=all.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan