Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya

Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.

Editor: Hendra Kusuma
Ilustrasi
Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya 

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.(kompas.com/tribunnews)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?", https://money.kompas.com/read/2020/04/06/145801726/pendapatan-negara-anjlok-gaji-ke-13-dan-thr-pns-terancam-dipangkas?page=all.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved