4 Napi Rutan Baturaja Bebas Melalui Program Asimilasi
Kemudian pihak Rutan Baturaja juga menyediakan sabun dan cairan pembersih tangan di seluruh penjuru rutan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, BATURAJA-Sebanyak 44 narapidana (napi) di Rutan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibebaskan melalui prorgram asimilasi.
Mantan napi yang sudah bebas ini dihimbau untuk tinggal di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kepala Rutan Baturaja, Royhan Al Faisal AM.IP SH MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah didampingi Kepala Keamanan, Ismaton SPd MM kepada awak media Rabu (08/04/2020), menjelaskan, pembebasan melalui prorgam asimasi itu dilakukan sesuai petunjuk dari pusat.
"Khusus di OKU pembebasannya kita lakukan sebanyak dua gelombang,” terang Kepala Rutan .
Gelombang Pertama tanggal 3 April 2020 sebanyak 25 napi dan gelombang kedua tanggal 6 Apeil 2020 sebanyak 19 orang.
Para napi keluar penjara mellaui program asimilasi ini sebagian besar merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum dan narkoba.
Khusus narkoba adalah pemakai yang vonisnya tidak ada subsider serta sudah menjalani 1/2 masa hukumannya di Rutan.
Selain membebaskan Napi mellaui lanjut dia, pihak Rutan Baturaja juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan h ke seluruh sel tahanan dan kantor pegawai rutan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kemudian pihak Rutan Baturaja juga menyediakan sabun dan cairan pembersih tangan di seluruh penjuru rutan.
Selanjutnya, menyiapkan pencuci tangan di pintu masuk Rutan Baturaja, Kemudian menyiapkan tempat penyemprotan dan tempat mencuci tangan bagi pengunjung.
Kemudian penjaga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh.
Upaya lainnya yang dilakukan Rutan Baturaja guna mencegah agar Virus Corona tidak menjangkiti para napi adalah memberikan warga binaan multi vitamin secara rutin supaya daya tahan warga binaan semakin baik.