Virus Corona di Sumsel
Pengadilan Negeri Palembang Terapkan Teleconference, Begini Prosedurnya Jika Sidang Saksi Digelar
Dari pantauan, sidang untuk keterangan saksi sama halnya seperti sidang pada umumnya, hanya saja terdakwa yang tidak hadir di ruangan sidang.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih dalam sosial distancing akibat adanya virus Covid-19 atau Virus Corona, sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang tetap berjalan dengan menggunakan teleconference.
Hal itu terlihat dari pantauan wartawan SRIPO di ruang sidang pagi ini Selasa (7/4/2020).
Dari pantauan, sidang untuk keterangan saksi sama halnya seperti sidang pada umumnya, hanya saja terdakwa yang tidak hadir di ruangan sidang.
• Hamil di Masa Pandemi Virus Corona, Inilah 5 Hal yang Perlu Ditanyakan pada Dokter
Sementara para saksi tetap hadir dan mengkikuti sidang di ruangan persidangan.
Namun tetap terdakwa bisa menyaksikan sidang tersebut dengan menggunakan teleconference.
Di dalam ruangan sidang pun tetap di lakukan jarak duduk antar para saksi. Yang mana dalam bangku berjejer yang diruangan sidang harus dikosongkan satu bangku.
Tujuannya untuk tetap menjaga jarak di ruangan sidang untuk mencegah menularnya virus Covid-19 atau Virus Corona.
Bukan hanya itu, di dalam ruangan sidang pun terlihat para hakim, JPU, dan penasehat hukum pun diwajibkan menggunakan masker.
Begitupun dengan para saksi diwajibkan untuk memakai masker saat berada di ruangan sidang.
• Abash Pamerkan Kebersamaan dengan Pacarnya, Aktifitas Lucinta Luna di Penjara Bocor, Obat Rindu!
Selain itu dalam ruangan sidang itu sendiri hanya di perbolehkan 2 orang dalam ruangan sidang untuk menyaksikan acara persidangan tersebut.
Sementara saat sidang berjalan dari pantauan wartawan Sripo sudah ada 2 laptop di samping hakim anggota dan hakim ketua yang sedang teleconference dengan terdakwa.
Menurut Hakim Erma, semua hal diatas sudah ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Bongbongan Silaban dalam pencegahan virus Covid-19 ini.
Sementara sejauh ini menurutnya belum ada gangguan sejak sidang menggunakan teleconference yang telah di lakukan seminggu ini.
"Iya ini semua sudah peraturan dan putusan dari atasan dan sejauh ini belum ada gangguan apapun semua berjalan kaya seperti biasanya," kata Erma.