Rp 9,1 Juta Milik Perempuan Berkulit Putih di Palembang Ini Raib, Diduga Tertipu Jual Beli Online
Berharap bisa membeli hewan peliharaan dengan harga miring, seorang perempuan berusia 24 tahun ini justru menjadi korban penipuan.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berharap bisa membeli hewan peliharaan dengan harga miring, seorang perempuan berusia 24 tahun ini justru menjadi korban penipuan.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang Minggu (5/4/2020), perempuan berkulit putih ini mengatakan berniat membeli seekor hewan peliharaan dari salah satu akun Facebook.
Setelah dilihat, perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan IT III Palembang ini makin tertarik hingga akhirnya memutuskan untuk memesan.
• Bacaan Niat & Tata Cara Solat Dzuhur yang Baik serta Keistimewaan Salat Dzuhur Baik untuk Kesehatan
Sehingga, pada 20 Maret 2020 lalu sekitar pukul 08.25 WIB, pelapor mentransferkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai tanda jadi.
"Waktu itu saya transfer melalui M-banking ke rekening BRI atas nama Liyanto dengan nomor rekening 448201016799530," katanya.
Kemudian, terlapor kembali meminta pelapor untuk melunasi pembelian tersebut, dan tanpa curiga pelapor kembali mentransferkan sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Zarina dengan nomor rekening 09040227685.
Lagi-lagi pelaku kembali meminta korban mentransferkan sejumlah uang untuk membuat surat kesehatan hewan lantaran terkait Virus Corona.
"Saya tanpa curiga kembali mentransferkan uang ke dia tapi dengan nomor rekening berbeda lagi ke rekening BNI atas nama Alvian Pratama putra dengan nomor rekening 0454183906," ungkapnya.
• Lagu Aisyah Istri Rsulullah Viral, Buya Yahya Saya Tidak Tega Membacanya Alasannya Ternyata Ini
Namun, hingga saat ini pesanan korban tidak kunjung datang ke tangan korban dan nomor terlapor sudah tidak aktif.
"Saya harap pelakunya dapat tertangkap lantaran atas kejadian ini saya mengalami kerugian mencapai Rp 9,1 juta," bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.