Human Interest Story
Dibebaskan Bersyarat, Roro Fitria Wajib Lapor Lewat VC
Menurut Ema, Roro seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Agustus mendatang.
Pesinetron Roro Fitria dibebaskan secara bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, menyatakan bahwa sesuai Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Roro memenuhi persyaratan tersebut.
“Karena sesuai dengan Permen nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah,” ucap Ema saat dihubungi, Kamis (2/4).
Menurut Ema, Roro seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Agustus mendatang. Dengan adanya aturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, maka Roro memenuhi syarat untuk bebas secara bersyarat lebih cepat dari waktu yang seharusnya.
“Roro Fitria itu dia nanti PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan), nanti kami serahkan ke Bapas,” kata Ema.
Padahal, berdasarkan vonis dari majelis hakim, Roro seharusnya mendekam di rutan selama empat tahun dikurangi masa tahanan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro sendiri sudah mendekam di tahanan sejak Februari 2018. “Iya, pokoknya sudah dihitung mas. Jadi sudah dihitung. Jadi dia tuh nanti dua pertiganya ya, setelah melaksanakan subsider 3 bulan, dia bulan Agustus,” terang Ema.
Ema mengatakan bahwa setelah dibebaskan, Roro dikenakan wajib lapor. Wajib lapor yang dilakukan Roro nantinya melalui video call mengingat pandemi COVID-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
“Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan),” kata Ema.
Ketika telah sampai di rumah, Ema jug mengimbau Roro untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya COVID-19. “Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas,” ucapnya.
Tak hanya membebaskan Roro Fitria, pihak Rutan Pondok Bambu juga membebaskan sejumlah narapidana lainnya. Namun Ema belum dapat menjelaskan secara detail jumlah narapidana yang bebas bersyarat sesuai aturan tersebut.
“Kemarin baru 2 (napi). Nah hari ini diupayakan, tapi kita belum bisa jelaskan pastinya. Karena sedang diselesaikan dulu berkas-berkasnya, persyaratannya, nanti baru kami keluarkan. Nanti ada dari Bapas serah terimanya di sini. Hari ini insyallah, ada yang kami bebaskan.”
Roro Fitria ditangkap oleh subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 28 Mei 2018. Ketika menjalani sidang putusan, Roro Fitria divonis bersalah dan dihukum pidana 4 tahun penjara pada 18 Oktober 2018.
Fitria sendiri mengaku bersyukur bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur lebih cepat dari semestinya. “Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara),” kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4).
Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4) kemarin.
“Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas,” ungkapnya.
