Berita Muaraenim

Polsek Gelumbang Resor Muaraenim Amankan Dua tersangka Pencuri Ponsel Milik Pemain Orgen Tunggal

korban yang sedang bermain Orgen Tunggal dan karena waktunya makan siang iapun bermaksud mengambil makan siang sambil meletakkan HP miliknya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Dua tersangka pencuri ponsel di acara hajatan Kecamatan gelumbang Muaraenim diamankan di Polsek Gelumbang Resor Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Apes dialami pemain Orgen Tunggal (OT) Anton Firdaus (31) warga Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini.

Ditinggal sebentar makan, HP kesayangannya raib dicuri.

Akhirnya dua pelakunya yakni En (25) dan MF (19) warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap, Kamis (2/4/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi Minggu tanggal 23 Febuari 2020 sekira pukul 14.00 pada acara hajatan di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Saat itu, korban yang sedang bermain Orgen Tunggal dan karena waktunya makan siang iapun bermaksud mengambil makan siang sambil meletakkan HP miliknya.

Kemudian korban pergi makan di depan panggung yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat HP diletakkan.

Ketika sedang makan, tiba-riba korban baru teringat dengan HP miliknya dan korban langsung bergegas melihat HP-nya.

Namun betapa kagetnya setelah dilihatnya, HP itu sudah hilang.

Seorang Pasien Positif Covid-19 Mengamuk saat Dievakuasi, Ngotot Minta Isolasi Mandiri di Rumah

Putus Rantai Penyebaran Virus Corona, Polres Muaraenim tak Izinkan Gelar Hajatan dan Organ Tunggal

Kecamatan Bukit Kecil Belum Lakukan Isolasi Wilayah karena Jadi Jantung Ibukota Palembang

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang Resor Muaraenim.

Usai menerima laporan, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah En dan MF dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno mengatakan setelah kedua tersangka ditangkap dan diinterograsi akhirnya kedua tersangka mengakui jika telah mencuri HP OPPO f11 warna Hijau Marmer milik korban.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah kotak dan satu unit HP OPPO F11 dengan No IMEI 1 : 869874042549178 dan No IMEI 2 : 869874042549160 milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved