Virus Corona

Alih-alih Sterilkan Tubuh dari Covid-19, WHO Ingatkan Bahayanya Semprot Disinfektan pada Manusia

Cairan disinfektan yang juga disemprotkan pada manusia ternyata dijelaskan oleh WHO mengenai risiko dan bahayanya jika terkena langsung oleh manusia

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
satu unit mobil Armored Water Cannon (AWC) milik Polres Muaraenim melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah Virus Corona di Muaraenim di jalan protokol Kota Muaraenim. 

Diketahui, kini masyarakat sudah banyak yang bisa membuat cairan disinfektan sendiri dari cairan pemutih hingga pembersih lantai.

Malansir dari laman Alodokter, seseorang mempertanyakan apakah aman membuat disinfektan menggunakan cairan pemutih dan pembersih lantai.

Pertanyaan itupun dijawab oleh dr. Florentina Priscilia.

Menurut Dokter Florentina, disinfektan adalah zat yang dibutuhkan untuk mengurangi jumlah kemungkinan mikroorganisme yang akan mengkontaminasi dimana bisa dilakukan dengan proses disinfeksi permukaan, udara, permukaan lunak seperti karpet, atau pakaian.

Lebih lanjut, Dokter Florentinya menyebutkan beberapa bahan yang dianjurkan WHO adalah etanol dan sodium hipoklorit (pemutih).

Beberapa referensinya adalah:

1. Pegenceran 5 persen sodium hipoklorit dengan perbandingan 1:100 biasa dianjurkan. Gunakan 1 bagian bahan pemutih untuk 99 bagian air ledeng dingin (pengenceran 1:100).

Sesuaikan perbandingan bila bahan pemutih kandungnnya adalah 2,5 persen sodium hipoklorit, gunakan bahan pemutih dua kali lebih banyak yaitu, 2 bagian bahan pemutih untuk 98 bagian air,

2. Karbol atau pine oil dapat digunakan juga sebagai disinfektan. Berupa 10 tutup botol cairan pembersih lantai diencerkan dengan air 1 liter. Hal tersebut untuk mendapatkan konsentrasi minimal 0,5 persen bahan aktif

3. Pembersih lantai dengan takaran 1 tutup botol dengna 5 liter air

4. Laurtan alcohol 70%

5. Hydrogen peroksida

Dokter Florentina juga memperingatkan agar sebelumnya memperhatikan hal-hal seperti:

1. Produk sesuai dengan takaran

2. Tidak melewati kadar kadaluwarsa

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved