Upah Buruh Saat Covid19 Mewabah
Pemerintah Ingatkan Pengusaha Perhatikan Upah Buruh Saat Covid19 Mewabah
Pemerintah mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan upah buruh di tengah bencana wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19
Pemerintah Ingatkan Pengusaha Perhatikan Upah Buruh Saat Covid19 Mewabah
SRIPOKU.COM, JAKARTA— Pemerintah mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan upah buruh di tengah bencana wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Di SE Menaker ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh," kata Susi saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
"Jadi ini memang harus dijaga antara bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetep jalan dan sekali lagi, hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Susi pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan di tengah wabah Covid-19.
Kelonggaran itu berupa penentuan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh yang bersangkutan.
"Di sisi lain di luar surat edaran ini kami juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi baik untuk pengusaha maupun untuk para pekerja," ungkapnya.
Susi mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur kebijakan yang tetap mengupayakan pencegahan Covid-19 di mana pimpinan perusahaan imbau untuk mengedepankan siap siaga wabah Covid-19.
"Pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan di dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan tujuan utama memperkecil risiko penularan bagi pekerja.
Namun demikian juga harus tetap menjaga kelangsungan usaha," ucap Susi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Covid-19, Pemerintah Ingatkan Pengusaha Tetap Perhatikan Upah Buruh"
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah Lihat Foto Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)
Ditunjuk Herman Deru Jadi Plh Bupati OKU, Ini yang Akan Dilakukan Edward Candra |
![]() |
---|
Kisah Guru SMK Nikahi Siswinya yang Terpaut usia 18 Tahun: Cinta Berawal dari Taplak Meja |
![]() |
---|
AHY Meoldoko Beradu Kuat di Demokrat, Mantan Menkumham : Kader Dipecat tak Bisa Bentuk Partai Sama |
![]() |
---|
Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif |
![]() |
---|
Isi Hati tak Bisa Bohong, Nekat Pilih Nadya, Kaesang Ternyata Diam-diam Masih Cinta Felicia: Sayang |
![]() |
---|