Gubernur Herman Deru Segera Bikin Surat Edaran Pembatasan Kegiatan yang Potensi Datangkan Keramaian

Meski demikian, Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul atau berkerumun jika bukan untuk kegiatan yang produktif.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Suasana car free day di Kambang Iwak Palembang, masih ada puluhan pedagang yang mengelar jualannya di tengah imbauan batasi kegiatan di keramaian yang dilakukan Pemkot Palembang, Minggu (22/3/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 masih nihil di Sumatra Selatan.

Meski demikian, Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul atau berkerumun jika bukan untuk kegiatan yang sifatnya produktif.

"Perkumpulan yang tidak produktif bubarkan. Di situasi seperti ini kita harus produktif dan jaga jarak aman," ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Menurut Deru, pembatasan kegiatan tersebut bukan dalam artian penghentian produktivitas masyarakat.

Untuk upaya pembatasan pun Deru akan segara menerbitkan surat edaran agar dipatuhi oleh masyarakat.

Camat Sako Pastikan Belum Ada Penetapan Zona Kuning di Wilayahnya, Sebut Pesan Berantai Hoaks

"Segera terbit untuk surat edaran pembatasan kegiatan," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (23/3/2020) Ketua PW Muhammadiyah Sumsel, Prof Dr Romli mengatakan jika tindakan isolasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan bentuk ikhtiar yang mesti dilakukan oleh umat Islam.

"Kurangi aktivitas yang tidak perlu. Stay at home. Nekad itu namanya jika mengabaikan arahan.

Memang mati itu di tangan Tuhan namun kita harus ikhtiar. Nabi Muhammad pun sudah mengarahkan agar jika ada wabah harus isolasi diri," jelas Romli.

Organisasi Muhammadiyah pusat juga telah menginstruksikan pimpinan wilayah dan rumah sakit untuk membuat posko untuk membantu pemerintah dalam upaya penyebaran Virus Corona.

Dia menyebutkan, warga Muhammadiyah secara umum, baik tingkat nasional hingga provinsi meminta agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah termasuk untuk menuruti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salat Jumat.

"Fatwa MUI ini bukan larangan ke masjid. Jika di suatu tempat wabah penyakit menyerang maka untuk salat berjamaah rutin dan salat Jumat, salat di rumah dulu. Dengan berkumpul potensi tersebarnya virus sangat besar," tambah Romli.

Pasca Dilabrak Tetangga, Ria Ricis Mendadak Pamerkan Nyanyian Ini, Blak-blakan Ngaku Viral Lagi

Menurut Romli, saat ini yang menyebarkan virus bukan lagi orang asing namun sudah antar sesama orang yang terpapar.

"Orang yang sudah terpapar akan diisolasi dan yang tidak positif Virus Corona sebaiknya menahan diri." ujar Romli.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved