Virus Corona
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Penyebar Hoax Terkait Virus Corona
Terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di kalangan masyarakat, kita telah mengamankan pelaku dengan inisial HD (20 Th) yang kesehari
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Penyebar Hoax Terkait Virus Corona
PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi SIK menggelar press release pengungkapan pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait virus corona bertempat di depan Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (18/3/2020).
"Terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di kalangan masyarakat, kita telah mengamankan pelaku dengan inisial HD (20 Th) yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga KP Ciurub Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan tinggal di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
• Membuat Hand Sanitizer Standar WHO,Siswa MAN 3 Palembang Kebanjiran Order,Begini Awal Mula Ceritanya
• CATAT! Inilah Daftar Rumah Sakit Rujukan Corona di Sumatera Selatan, Ada Juga Khusus Untuk di Daerah
Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (hoax)," ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK MH saat memberikan keterangan pers.
Dikatakan Dewa, berdasarkan pengakuan tersangka, diduga pelaku memposting kata-kata di medsos tersebut dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja.
Postingan tersebut diunggah oleh HD pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 jam 13.30 WIB lokasi di Muara Enim Provinsi Sumsel.
Selanjutnya postingan terkait Covid-19 tersebut diposting di akun Facebook (FB) milik pelaku yang bertuliskan: "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada".
"Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi, tandasnya," ujar Dewa.
"Dengan adanya laporan informasi tersebut, maka kita melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoax terkait virus corona.
• Inilah Bedanya Social Distancing, Isolasi Diri dan Karantina dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona
• Mal di Palembang Sesuaikan Jam Operasional Selama Masa Waspada Corona, Baca Pengumumannya
Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pelaku HD berhasil kita amankan," ujar Dewa.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pengungkapan tersebut terdiri dari 1 (satu) unit Handphone jenis Realme warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun FB dengan nama Hendry Ardiansyah.
Dari hasil ungkap tersebut, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax)," tegas Dewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/polda-sumsel-amankan-pelaku-penyebar-hoax-virus-corona.jpg)