Ahmad Yani Bawa Saksi

Sebut Ada Wabah Virus Corona, Ahmad Yani Minta Sidang Ditunda Dua Pekan

Tak ada sanggahan dari Ahmad Yani atas keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Ahmad Yani (Paling kiri) ketika mengikuti persidangan dengan mendengarkan saksi yang ia bawa ke persidangan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak ada sanggahan dari Ahmad Yani atas keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/3/2020).

Tidak mengherankan lantaran kedua saksi tersebut merupakan saksi yang didatangkan oleh pihak Bupati Muaraenim non aktif ini.

Mengetahui hal tersebut, Erma selaku hakim ketua memberikan satu kali kesempatan kepada penasihat hukum Ahmad Yani untuk mendatangkan saksi pada pekan depan.

Kendaraan Dinas di Empat Lawang Terjaring Razia, Terungkap Belum Bayar Pajak, Akhirnya Ditilang

Selang beberapa menit kemudian, kuasa hukum Ahmad Yani menyatakan meminta waktu dua pekan lagi untuk menghadirkan saksi lantaran khawatir dengan mewabahnya virus corona saat ini.

Setelah berkompromi dengan hakim anggota, Erma pun menyetujui permintaan dari kuasa hukum Ahmad Yani.

Tetapi, agenda sidang dilanjutkan dengan keterangan Ahmad Yani sebagai terdakwa, tidak lagi menghadirkan saksi dari pihak Ahmad Yani.

Download Lagu Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka (Arabic Version) Ada Video, Lirik Latin & Artinya

"Baik, karena virus corona tersebut telah menyebar dan menjadi persoalan nasional, maka permintaan pihak terdakwa kami kabulkan.

Dengan catatan, dua pekan kedepan langsung diadakan pemeriksaan terhadap terdakwa," ucapnya.

Dengan demikian sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan 2 minggu lagi hari Selasa tanggal 31 Maret 2020.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved