Seorang Warga Asal Muaraenim Ditangkap Polres Prabumulih Pasca Perempuan Ini Pesan Ekstasi

Seorang pemakai dan bandar narkotika jenis ekstasi yang memasok wilayah kota Prabumulih berhasil diringkus jajaran Polres Prabumulih.

Editor: Refly Permana
handout
Seorang penjual ekstasi dan yang mengkonsumsinya ketika diamankan Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang pemakai dan bandar narkotika jenis ekstasi yang memasok wilayah kota Prabumulih berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, Minggu (15/3/2020).

Bandar tersebut berinsial NH dan tercatat warga Kabupaten Muaraenim.

Sementara pemakai diketahui seorang perempuan berinsiai YU(26).

Dari tangan YU, diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik bening sedang berisikan 4 butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink logo 'LV' dan 1 butir narkotika jenis pil ekstasi warna orange bentuk kodok berat bruto 2,02 gram, 1 bungkus tisu merk Paseo, serta 1 unit Hp Samsung A80 warna pink.

Sedangkan dari tangan NH, diamankan 20 butir diduga pil ekstasi warna pink logo 'LV' dan warna orange bentuk kodok berat bruto 8, 6 gram, kotak cincin warna merah hitam, 1 unit hp realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor yamaha fino warna hijau les kuning tanpa plat.

Cegah Virus Corona, Kodam II Sriwijaya Gelar Rapim dari Jarak Jauh,Buka 7 Posko dan Tenda Isolasi

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya NH dan YU bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Resnarkoba dari masyarakat jika di rumah kontrakan YU di Kecamatan Prabumulih Timur sering terjadi transsaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju ke TKP dan menggeledah kediaman dimaksud serta mengamankan seorang perempuan yang bernama YU.

Petugas berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 5 butir didalam plastik klip bening yang disimpan didalam satu bungkus tisu di atas lemari di dalam kamar kontrakan tersangka.

Lalu setelah dilakukan introgasi, YUuhana mengaku jika ekstasi itu dibeli dari bandar bernama NH di Kabupaten Muaraenim.

ASN Boleh Kerja di Rumah, Diskominfo Lubuklinggau Berlakukan Sistem Piket, Begini Prosedurnya

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan meminta YU NH untuk berpura-pura kembali membeli ekstasi.

NH kemudian meminta YU datang ke rumahnya.

Mengetahui itu tim Opsnal Satres Narkoba langsung meluncur ke rumah NH dan mendapati tersangka sedang menunggu di pinggir jalan.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan disaksikan masyarakat sipil tim opsnal melakukan penggeledahan menemukan kotak cincin warna merah hitam yg berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.

Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis ekstasi ke wilayah Kabupaten Muaraenim dan Prabumulih.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved