Dua Oknum Perwira Gratifikasi Casis 2016 Jalani Sidang, Jaksa Sebut Total Gratifikasi Rp 6 Miliar

Dua oknum Polri yang terlibat kasus dugaan gratifikasi casis Polri tahun 2016 jalani sidang perdana.

Editor: Refly Permana
handout
Dua terdakwa dugaan gratifikasi casis Polri 2016. 

Dikatakan Dede, selain Kombes Pol (Purn) kedua terdakwa, masih ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.  

Tak Dipanggil Timnas Indonesia, 5 Pemain Ini Tampil Cemerlang di Liga 1 Indonesia 2020

"Tapi berkas satu tersangka itu masih P19. Jadi, selama masa penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, barulah kedua tersangka ini menjalani masa tahanan di mabes polri selama satu minggu dan kemudian dilimpahkan ke kami," ujarnya saat itu. 

Kedua kini terancam dijerat  melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf  a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf  a dan atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved