Dua Oknum Perwira Gratifikasi Casis 2016 Jalani Sidang, Jaksa Sebut Total Gratifikasi Rp 6 Miliar
Dua oknum Polri yang terlibat kasus dugaan gratifikasi casis Polri tahun 2016 jalani sidang perdana.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan gratifikasi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang menyeret dua oknum polisi di Polda Sumsel, yakni Kombes Pol SP dan AKBP SY, kini memasuki ranah persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa hasil dugaan gratifikasi ini mencapai hingga Rp 6 miliar.
Uang tersebut didapat dari 25 orang calon Bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016.
Disebutkan bahwa para terdakwa menjanjikan kelulusan bagi Casis yang bersedia membayar sejumlah uang ke mereka.
• Usai Sukses Gondol Trofi All England Open 2020 Viktor Axelsen: Seperti Jadi Juara Dunia
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU saat membacakan dakwaan pada
sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/3/2020).
Kedua terdakwa hadir dalam persidangan ini.
Keduanya disebut JPU menerima hasil yang berbeda dari perkara ini.
Yakni SP disebut menerima uang sebesar Rp 3 miliar, sedangkan 1,5 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga berhasil diraup dari 25 Casis yang menjadi korbannya.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai," tegas JPU.
Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com, kedua terdakwa hadir ke persidangan tampak banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.
• Disdikbud Ogan Ilir Belum Perintahkan Sekolah Libur, Minta Siswa Sakit tak Masuk Hingga Sembuh
Setelah persidangan, kedua terdakwa yang kompak menggunakan baju lengan panjang putih dan celana dasar hitam tersebut juga langsung berjalan menuju ke mobil tahanan.
Sebelumnya diketahui kasus ini berhasil diungkap pada tahun 2016 silam.
Adapun modus operandi dari para tersangka yakni, SP yang saat itu menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel sekaligus ketua Rikkes dalam penerimaan brigadir tahun 2016, memberikan arahan kepada AKBP SY selaku sekretaris tim Rikkes.
Arahan tersebut yaitu SP memerintahkan SY untuk menjadi koordinator penerimaan Polri dengan menetapkan biaya sebesar Rp 250 juta per Casis yang membutuhkan bantuan untuk lolos dalam tes kesehatan dan psikologi.
"Jadi modusnya adalah SP memerintahkan, kalau ada (Casis) yang minta tolong lolos tes kesehatan dan psikologi, jalurnya melalui SY," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede, saat ditemui Kamis (23/1/2020).