Seorang Pria Asal Riau Tertangkap Tangan Transaksi Narkoba di Hotel di Jalan Dr M Isa Palembang

Dua Sindikat pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel Jumat (13/3/2020).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Gelar perkara sejumlah tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua Sindikat pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel Jumat (13/3/2020).

Identitas kedua tersangka yakni Hr (38), yang tercata tinggal di Jalan Ahmad Yani Kota Baru Riau, dan Wh (40) yang tinggal di Jalan Sekip Madang Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jalan M isa Kec Ilir Timur II Kota Palembang.

Anggota DPRD Jawa Tengah Belajar Program Quick Wins dari Dishub Sumsel, Diajak Keliling Sungai Musi

Dikatakan Heri, penangkapan bermula dari pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang tinggal bersama Wh.

Warga tersebut mengabarkan Wh akan menemui seseorang untuk mengambil narkoba jenis ekstasi.

Mengetahui hal tersebut, Heri mengatakan pihaknya langsung menyusun rencana penangkapan terhadap pelaku di hotel yang telah dipesan pelaku.

"Iya jadi dari laporan warga, mereka akan memberikan barang di hotel tersebut. Sehingga kami menyusun rencana untuk penangkapan," ucapnya.

Seorang Driver Ojol Asal Banyuasin Hilang dari Rumah Pasca Antar Penumpang ke Plaju, Istri Cemas

Setelah sampai di TKP, pihaknya pun mengawasi gerak gerik kedua pelaku hingga keduanya masuk ke dalam kamar.

Saat kedua pelaku sudah di dalam kamar, pihaknya pun langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Jelasnya lagi, pelaku Hr ini hanya datang ke Palembang untuk memberikan barang haram berupa ekstasi 770 gram yang akan diedarkan melalui Wh.

"Barang ekstasinya bisa dikatakan baru karena bentuknya panjang, biasanya kan kotak-kotak," jelasnya.

Dari pengakuan Hr, ia hanya diberi tugas untuk mengantarkan ekstasi dan bertemu Wh di hotel yang berada di Jalan M Isa tersebut.

Anggota DPRD Jawa Tengah Belajar Program Quick Wins dari Dishub Sumsel, Diajak Keliling Sungai Musi

Kini barang bukti yang diamankan berupa ekstasi seberat 770 gram dan 1 buah handpone sebagai alat komunikasi antar pelaku.

Diakhir wawancara, Hr pun menyatakan pelaku akan dikenai hukuman pasal 114 dengan hukuman paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

" Iya akan dikenakan hukuman paling cepat 6 tahun dan paling lama bisa seumur hidup," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved