Masyarakat Hukum Adat
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Perseptif HAM
Sudah lama ada masyarakat Hukum Adat sebagai komunitas antropologi yang bersifat askriptif dan alami.

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Perseptif HAM
SRIPOKU.COM -- Rasanya tidaklah terlalu sulit untuk mengakui kenyataan bahwa sebelum ada entitas politik kerajaan dan Republik di dunia ini, sudah lama ada masyarakat Hukum Adat sebagai komunitas antropologi yang bersifat askriptif dan alami. Warga dari komunitas itu terdiri dari mereka yang merasa mempunyai pertalian darah. Berdasarkan alasan sejarah mereka berhak untuk mengklaim suatu bidang permukaan bumi sebagai kampung halaman.
Menurut Albar S. Subari SH,MH, Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, lahirnya faham nasionalisme serta demokrasi dalam abad kr 18 di Amerika Utara dan di Eropa Barat tekah memutar-balikkan argumentasi imperialistik dan kolonialistik yang bersifat sepihak dari kehidupan bernegara, dan memberikan roh kemanusiaan dan jiwa kerakyatan.
Bertolak belakang dengan argumentasi filsafat, ideologi, hukum dan politik yang bersifat top down sebelumnya, nasionalisme dan demokrasi mengajukan argumentasi moral yang bersifat bottom top.
Bahwa manusia dilahirkan sama dan sederajat, mereka dianugerahi oleh penciptaNya dengan seperangkat hak yang tidak dicabut oleh siapa pun juga.
Oleh karena itu bahwa pemerintahan terhadap mereka harus berdasarkan persetujuan sukarela mereka, government by cosent of the governed.
Memang sejak itu batu ujian yang paling nyata dari faham nasionalisme dan komitmen demokrasi dari para negarawan modern harus diukur dari sikap, perilaku dan perbuatannya terhadap kemanusiaan dan terhadap rakyatnya dan bukan pada retorika.
Dapatlah dipahami bahwa argumentasi moral yang lahir dari dua abad yang lalu itu betrsonasi dengan cepat dengan jeritan hati nurani kemanusiaan dari seluruh bangsa bangsa kain di seluruh dunia dan imut mengilhami pergerakan dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia terhadap gelombang demi gelombang penjajahan djseluruh kepulauan nusantara ini.
Undang undang Dasar 1945 dirancang, dibahas, dan disepakati oleh negarawan Indonesia generasi pertama dengan semangat yang sarat dengan kesadaran sejarah dan moral kemanusiaan.
Mengenai eksistensi dan hak masyarakat hukum Adat yang menjadi wacana pemikiran kita sekarang ini menjadi kenyataan.