Malam-malam Berada di Hutan, Ternyata Ada Transaksi Terlarang yang Sedang Dilakukan oleh 2 Pria Ini

Dua pria yang diduga hendak bertransaksi ganja di kawasan hutan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Empat Lawang.

Penulis: Awijaya | Editor: Refly Permana
handout
Tersangka RM (37, baju kaos merah garis garis) dan Np ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, dengan barang bukti satu paket besar daun kering yang diduga narkotika golongan l jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 500 gram, dua unit Handphon, dua bilah senjata tajam jenis pisau, Kamis (12/3/2020) 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - RM (37), warga Martapura Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Sat Narkoba Polres Empat Lawang, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 22.00

RM ditangkap di hutan, tepatnya Jalan Umum Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi, lantaran kepemilikan satu paket besar daun kering yang diduga narkotika golongan l jenis ganja.

Ganja tersebut dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 500 gram. Polisi juga menyita dua unit handphone dan dua bilah senjata tajam jenis pisau

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusdianto, mengatakan Rabu (11/3/2020), sekira pukul 20:45 didapat informasi dari masyarakat bahwa di hutan tepatnya Jalan umum Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi sering terjadinya transaksi narkotika oleh terduga pelaku.

Video: Macet Parah di Depan RS Bhayangkara Karena Mobil Parkir Sembarangan

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan lidik terhadap informasi itu.

Lalu, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawng melakukan Lidik dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya.

Sekira pukul 22.00 Wib, kemudian Kasat Res Narkoba Rusdianto dan Kanit Opsnal beserta anggota mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.

Lalu mengamankan satu orang dengan identitas RM dan pada saat digeledah badan dan pakaiannya terdapat sebilah senjata tajam di pinggangnya.

Kemudian, di tempat terpisah yang berjarak 100 meter dari lokasi diamankannya RM, diamankan pemuda lainnya bernama Np.

Pada saat digeledah ditemukan sebilah senjata tajam di pinggangnya.

Tutorial Hijab Menutup Dada Ala Shireen Sungkar, Tampil Pede dengan Jilbab Syari yang Tetap Kece

Petugas yang memeriksa merasakan kecurigaan terhadap Np karena tubuhnya gemetaran seperti ada sesuatu yang disembunyikannya.

Setelah diintrogasi oleh petugas, Np mengaku menyimpan sebuah kantong plastik hitam yang dititipkan oleh RM untuk disimpankan di dekat pinggiran sungai.

Setelah ditelusuri di tepian sungai, ditemukanlah kantong plastik hitam dan setelah dibuka ternyata berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Pada saat dilakukan pengembangan menuju ke rumahnya RM melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, dan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki.

"Kemudian RMarcos dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk diberikan pertolongan pertama, selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka RM diduga sebagai bandar," terang Rusdi, Kamis (12/3/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved