Elfin Jadi Saksi Ahmad Yani

Kesaksian Elfin untuk Ahmad Yani Bupati Muaraenim Non Aktif: Rp 2,1 M Saya Antar Secara Bertahap

Elfin A Muchtar mengaku total dirinya mengantarkan uang cash kepada Ahmad Yani dari Robi sebesar Rp 2,1 miliar.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Empat saksi yang didatangkan JPU KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap Dinas PUPR Muaraenim dengan terdakwa Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani. Satu dari tiga saksi adalah Elfin (duduk dua dari kanan), dimana kerap disebut sebagai pihak yang menjembatani Ahmad Yani dengan Robi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Elfin A Muchtar, yang menjadi salah satu saksi di persidangan Bupati Muraenim non aktif Ahmad Yani, mengaku total dirinya mengantarkan uang cash kepada Ahmad Yani dari Robi sebesar Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Hal itu ia sampaikan kepada hakim anggota, Abu Hanifah, di ruang sidang utama kelas 1a Khusus Pengadilan Negeri Kota Palembang hari ini Selasa (10/3/2020).

"Total keseluruhan kalau dalam bentuk uang cash itu Rp 2,1 miliar yang mulia, namun itu secara bertahap," kata Elfin.

Ia juga menjelaskan uang sebanyak Rp 2,1 miliar itu dibagikan secara bertahap.

Tahap awal uang diberikan dalam bentuk kardus sebesar Rp 500 juta di rumah pribadi Ahmad Yani di Pakjo.

Tes Kepribadian: Satu Make Up yang Tidak Bisa Kamu Tinggalkan: ada Eyeliner hingga Lipstik

Selanjutnya, sebelum Ahmad Yani Umrah, dirinya mengantarkan uang ke rumah dinasnya masih dalam bentuk kardus sebesar Rp 1 milyar untuk keperluan operasional dari terdakwa Robi.

Kemudian, Robi memberikan uang lagi kepada Elfin untuk diberikan kepada Ahmd Yani sebesar Rp 1 Milyar untuk keperluan Pileg.

"Itu semua atas perintah bupati (Ahmad Yani), yang mulia," ucapnya.

Jelasnya lagi selain dalam bentuk uang cash, pada saat itu Ahmad Yani menyatakan kepada dirinya mencari tanah di Muaraenim untuk membangun rumah pribadi dan kantor gubernur.

Intip Keseruan Pertemuan Tiara Idol dengan Keluarga Anang saat Makan Malam, Azriel Banyak Diam

Ia juga menyatakan masalah uang tanah Ahmad Yani meminta dirinya untuk langsung diatur dengan Robi.

"Ia yang mulia masalah tanah juga Ahmad Yani cuman bilang atur saja uangnya dengan robi," ucapnya.

Dikatakan Elfin kepada hakim, ketika mengantarkan uang ke Ahmad Yani, dirinya ada bertemua dengan Ahmad Yani.

Ahmad Yani lalu meminta Elfin untuk meletakkan kardus berisikan uang di lantai rumahnya, tidak diterima secara langsung.

Kini sidang masih berjalan tertib dam tenang dan sidanh akan terus berlanjut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved