Ada 16 Ribu Blanko eKTP untuk Palembang, Ditjen Dukcapil Larang Terbitkan Surat Keterangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersedian blangko KTP Elektronik (KTP-el) tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersediaan stok blanko KTP Elektronik (eKTP) tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
Bahkan, Ditjen Dukcapil pun melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan alias suket lagi sebagai ganti eKTP.
Di Kota Palembang, Disdukcapil Kota mengungkapkan pada bulan ini (Maret) stok blanko eKTP yang disediakan mencapai 16 ribu keping.
Jumlah ini naik signifikan dibandingkan pada periode Januari dan Februari lalu sebanyak 10 ribu keping.
• Video: Skuat Sriwijaya FC Latihan Small Game Fokus Lini Pertahanan di Stadion Bumi Sriwijaya
"Sesuai instruksi tentu kami akan sediakan dan kami layani semaksimal mungkin.
Maret ini jumlah blanko yang dikirim ke Disdukcapil sebanyak 16 ribu keping," jelas Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, kebutuhan akan blanko eKTP sama halnya dengan kebutuhan makan sehari-hari yang notabennya sangat diprioritaskan.
Ia mempersilahkan warga untuk datang ke kantor pelayanan Dukcapil untuk mengurus eKTP.
"Asalkan syarat lengkap dan sesuai prosedur yang benar maka proses eKTP bisa ditunggu dan langsung selesai," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh melarang seluruh Dukcapil untuk menerbitkan Suket sebagai pengganti eKTP.
Pihaknya pun akan terus melakukan percepatan ke 32 provinsi lainnya untuk menyelesaikan pencetakan suket-nya menjadi KTP elektronik, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota.