Keuntungan Fantastis Tersangka Penjual Kosmetik Illegal, Ini Jenis Barang Paling Laku Tapi Berbahaya

Keuntungan Fantastis Tersangka Penjual Kosmetik Illegal, Ini Jenis Barang Paling Laku Tapi Berbahaya

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Keuntungan Fantastis Tersangka Penjual Kosmetik Illegal, Ini Jenis Barang Paling Laku Tapi Berbahaya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Keuntungan Fantastis Tersangka Penjual kosmetik illegal, Ini Jenis Barang yang Paling Laku dan kerap dipesan konsumen.

Jenis barang yagn paling laku itu diakui oleh tersengat Ft pemilik kosmetik illegal tersebut.

Sebab, Ft mengakui, dari berjualan kosmetik illegal itu, dia mendapatkan keuntungan besar.

Namun diakuinya, ada dua jenis produk atau kosmetik yang paling disukai oleh konsumen yang membeli kepadanya.

Adapun jelas barang-barang illegal tersebut diakui tersangka Ft, bahwa di mendapatkannya dari seseorang yang berada di luar negeri.

Ft tersangka pemilik kosmetik illegal itu,  diamankan di Mapolda Sumsel karena menjual kosmetik ilegal

Ia mengakui ada  50 item kosmetik illegal yang dijualnya, sebagian bahkan memang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Diakui Ft, sudah dua tahun, ia menjual kosmetik illegal secara online.

Setidaknya, dalam sehari, Ft berhasil menjual beberapa item kosmetik illegal. Dalam sehari, keuntungan yang ia peroleh senilai Rp 4 juta.

"Jual ke kalangan wanita. Biasanya jual melalui medsos dan media jual beli online," katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2020).

Lanjutnya, jenis kosmetik illegal yang paling banyak dibeli lebih cenderung pemutih wajah dan cream bedak siang malam.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bila kosmetik yang dijualnya juga mengandung berbahaya.

Meski ia mengetahui, bila kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar.

"Aku hanya jual saja, tidak tahu ada bahan berbahaya," katanya.

===

Pengakuan Sang Pemilik Tahu Formalin

Sementara itu, Pemilik tahu formalin di Palembang Ungkap Cara Bikin dan Proses Agar Tahan Lama dan Tidak Pecah.

Tersangka Jn warga Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi berikut barang bukti berupa 46 ember bersisi 5.520 butir tahu formalin.

Jn mengaku tahu formalin tersebut akan dipasarkan ke pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang.

Dia pun mengungkapkan bagaiman proses untuk proses pembuatan tahu formalin itu, dan mengatakan, proses pembuatannya, sama seperti proses seperti biasanya.

Setelah tahu itu jadi diolah dan siap, maka barulah Jn menambahkan formalin tersebut.

"Ketika akan dinaikan ke mobil, ember-ember berisi tahu baru aku masukan formalin,"

"Aku langsung yang memasukan formalin ke ember-ember tahu tersebut," kata Jn saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2020).

Dalam sehari, Jn bisa memproduksi 5.520 butir tahu.

Semua tahu hasil produksinya, dibawa ke Pasar Alang-alang Lebar Palembang setiap harinya.

Semua tahu yang diberi formalin, menurutnya bertujuan agar tahu tidak pecah dan bertahan lama.

Sehingga, ia memutuskan untuk menambahkan formalin ke tahu hasil produksinya.

"Tahu kalau salah, tetapi bila tidak pakai bisa rugi. Meski sudah ada langgganan yang mengambil," katanya.

===

Tetapkan Dua Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka pemilik tahu formalin dan kosmetik illegal di dua tempat berbeda, hasil ungkap kasus yang dilakukan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kedua tersangka pemiliki formalin yakni, Tersangka Jn warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palemban, kemudian Tersangka kedua yakni Ft warga Jalan Sultan Agung Palembang.

Jn ditangkap polisi saat hendak menuju ke Pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang membawa tahu formalin miliknya, total ada 46 ember dengan 5.520 butir tahu.

Tersangka ditangkap saat menuju Pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang, Minggu (8/3/2020) malam.

Terlihat tanpa perlawanan dan tersangka hanya pasrah dan tidak dapat berkutik lagi, ketika tahu yang ada di mobilnya diambil sampel dan di tes mengandung formalin.

Sementara itu, tersangka kedua Ft yang ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Sultan Agung 1 Ilir IT 2 Palembang, Sabtu (7/3/2020) siang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ft adalah barang bukti 50 item kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik.

Ft menjual kosmetik ilegalnya melalui media sosial dan media jual beli online.

===

2 Tersangka Ditangkap Karena Laporan Seorang Korban kosmetik illegal dan tahu formalin dijual bebas

Terungkapnya penjualan kosmetik Ilegal dan tahu berformalin di Palembang, setelah Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan menuturkan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.

"Korban mengirim pesan kepada kami. Dari pesan itu, kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebek di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal," ujar Anton.

Sedangkan untuk tahu berformalin, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang memberitahukan bila banyak penjualan tahu tetapi berformalin, langsung dilakukan pengecekan dan uji sampel.

"Setelah kami uji, ternyata tahu ini mengandung formalin. Hasil ujinya, menunjukan warga ungu yang menandakan kadar formalin sangat tinggi ada di tahu tersebut," katanya.

Dari itulah, pihaknya melakukan penyelidikan dan menunggu mobil pick up yang biasa mengangkut tahu ke pasar Alang-alang Lebar Palembang.

Ketika melihat mobil pick up yang dimaksud, polisi langsung menghentikan dan memeriksa tahu yang dibawa. Saat di tes, ternyata memang tahu yang dibawa Jono positif mengandung formalin.

Tribun Sumsel M Ardiansyah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved