Dua Tersangka Pemilik Tahu Formalin dan Kosmetik Illegal di Palembang tak Berkutik Ditangkap Polisi
Dua Tersangka Pemilik Tahu Formalin dan Kosmetik Illegal di Palembang tak Berkutik Ditangkap Polisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Polisi menetapkan dua tersangka pemilik tahu formalin dan kosmetik illegal di dua tempat berbeda, hasil ungkap kasus yang dilakukan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kedua tersangka pemiliki formalin yakni, Tersangka Jn warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palemban, kemudian Tersangka kedua yakni Ft warga Jalan Sultan Agung Palembang.
Jn ditangkap polisi saat hendak menuju ke Pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang membawa tahu formalin miliknya, total ada 46 ember dengan 5.520 butir tahu.
Tersangka ditangkap saat menuju Pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang, Minggu (8/3/2020) malam.
Terlihat tanpa perlawanan dan tersangka hanya pasrah dan tidak dapat berkutik lagi, ketika tahu yang ada di mobilnya diambil sampel dan di tes mengandung formalin.
Sementara itu, tersangka kedua Ftyang ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Sultan Agung 1 Ilir IT 2 Palembang, Sabtu (7/3/2020) siang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ft adalah barang bukti 50 item kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik.
Ft menjual kosmetik ilegalnya melalui media sosial dan media jual beli online.
Tribun Sumsel M Ardiansyah
