Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap
Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap dan Seorang Pembawa Senpi, Tujuan Terakhir akan Dipasarkan di Sumsel
Diketahui dari gelar perkara yang digelar Rabu (4/3/2020) di halaman Polda Sumsel, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan akan dijual di Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tujuh pengedar narkoba berhasil ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tak hanya itu, seorang pembawa senjata tajam dan api juga ikut diamankan dan sempat diduga juga membawa narkoba.
Diketahui dari gelar perkara yang digelar Rabu (4/3/2020) di halaman Polda Sumsel, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan akan dijual di wilayah Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono.
Dikatakan Heri, menurut keterangan dua pelaku bernama Sayadi Alias Ujang dan Sandi Eko, yang diamankan di jalan Nurdin Panji Kota Palembang, barang bukti berupa 22 bungkus kemasan teh cina merk Guan Yin Wang yang berisikan 22 kilogram sabu dibawa dari Jambi.
Nantinya, hendak dijual dan diedarkan di wilayah Sumsel.
Dari penangkapan ini juga, Dit Res Narkoba Polda Sumsel menyita tiga unit mobil dan tiga unit handphone milik para pelaku.
• JAGA Wudhu Agar Terhindar Virus Corona, Ini Amalan Doa Terhindar dari Wabah Penyakit Berbahaya
Heri mengatakan, penangkapan yang dilakukan di Jalan Noerdin Panji itu saat pihaknya mendapat info kedua pelaku akan melakukan perjalanan dari Jambi hendak ke Palembang untuk mengantar barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan info pihkanya langsung melakukan perencanaan untuk mengikuti dua pelaku dari Jambi hingga ke Palembang.
Setelah sampai di Jalan Noerdin Panji, pihaknya langsung melakukan penangkapan dari sana dan didapat lagi seorang pelaku yakni Yopi Kurnia.
Namun, saat melakukan penangkapan tidak terdapat barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
Akan tetapi didapati pelaku membawa 1 jenis senjata tajam api dan 3 butir amunisi.
Kini enam pelaku akan dikenai pasal 114 dan 132 dengan tindak pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara seorang yang kedapatan membawa senjata tajam dan api dijerat Undang-undang Darurat.
• Maia Estianty Ngotot Jodohkan Tiara Idol dengan Dul Jaelani, 2 Janji Anak Ahmad Dhani Berani Ditagih
Di lokasi penangkapan pertama, yakni di Jalan KI Marogan Kemang Agung Kertapati Jumat (14/2/2020) pukul 18.00, dengan barang bukti 300 ineks dan dua unit motor dengan tersangka Iskandar Saleh (35), Ishak alias Iis (30), dan Rahmanda Riduan (33) warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.
Selanjutnya, di Jalan Danny Effendi Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang diamankan seorang perempuan yang juga diduga bandar narkoba, yakni Hari Agustina alias Biok (38).
Dari tangan Biok, diamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, ineks sebanyak 395 butir, surat tanah, ponsel, dua sepeda motor, mobil Honda Jazz, buku catatan penjualan, dan pemasukan narkoba dan kartu ATM.
Sedangkan, suaminya Alamsyah berhasil melarikan diri ketika mengetahui istrinya ditangkap polisi.