Wong Kito Borong Masker
Tim Dinas Perdagangan Sumsel Dapati Masker Memang Kosong, Masyarakat Jangan Lakukan Penimbunan
Dinas Perdagangan Sumsel sudah melakukan gerakan menindak lanjuti informasi kosongnya stok masker.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dampak dikabarkannya dua WNI yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19, menjadi kepanikan masyarakat yang mengakibatkan peningkatan pembelian barang perlengkapan kesehatan, seperti masker dan antiseptik.
Dinas Perdagangan Sumsel sudah melakukan gerakan menindak lanjuti informasi kosongnya stok masker.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan, sudah menurunkan tim sejak dua pekan lalu untuk melakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko obat sebagai sampling.
Hasilnya, masker memang banyak yang kosong.
• Dikira Harmonis, Cut Meyriska Ungkap Sifat Asli Roger Danuarta sampai Geleng Kepala Enggak Banget!
"Kita sudah coba ke lima sampai enam apotek, dan meninjau ternyata masker itu barangnya kosong," ujarnya saat dihubungi via telpon, Rabu (04/03/2020).
Selain itu dalam kejadian seperti ini, sering terjadi penimbunan barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Sanksi penimbunan itu bisa penjara atau denda Rp 50 miliar," ujarnya.
Tapi jika memang barangnya kosong karena dibeli masyarakat, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa, selain hanya meminta untuk segera melaporkan kepada dinas terkait.
• Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Kepalan Tangan, Hasilnya Ungkap Apa Bakat Anda
Sampai saat ini belum ada laporan terjadinya penimbunan barang di Sumsel, dan akan melakukan rapat dengan Mabes Polri membahas pencegahan penimbunan barang.
"Kalo ada unsur penimbunan kita tegur bahkan bisa kena UU, selain itu gudang-gudang produsen yang sering melakukan penimbunan," ujarnya.
Iwan mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan kondisi saat ini.
Masyarakat tidak perlu membeli semua perlengkapan kesehatan, serta penjual tidak diperbolehkan menjual barang dengan harga yang tinggi.
"Beli masker dan perlengkapan kesehatan itu seperlunya saja, penjual tidak boleh menjual dengan harga seenaknya saja," ujarnya.