CPNS 2019

Perhatikan Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Awas Salah, SKB Dijadwalkan Serentak 25 Maret

Seperti yang diketahui, seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata

Perhatikan Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Awas Salah, SKB Dijadwalkan Serentak 25 Maret

SRIPOKU.COM - Lulus passing grade belum tentu bisa melaju untuk mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), pahami aturan berikut.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Seperti yang diketahui, seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.

Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD), pemerintah akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tak semua peserta yang lolos passing grade SKD lanjut ke tes SKB.

Mengutip dari laman setkab.go.id, menurut Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan peserta sampai tahap SKB mendapat nilai tertinggi secara berurutan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ucap Paryono melalui siaran pers.

Peserta P1/TL dapat menggunakan nilai tertinggi SKD pada 2018 maupun nilai SKD 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Langkah pertama penentuan peserta lolos tes SKB, yaitu instansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD sama dengan hasil SKD di layar monitor ketika tes SKD.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta sebanyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan. Jumlah peserta tes SKB berdasarkan nilai peringkat tes SKD. Peserta P1/TL punya peluang menggunakan nilai terbaik untuk pemeringkatan.

Aturan nilai tertinggi ini, berdasarkan surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.

Peserta harus lolos ambang batas nilai SKD yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved