Oknum Polisi di Wilayah Ogan Ilir Dipecat karena Kasus Narkoba, Bripka F Kini Dipenjara

Polres Ogan Ilir tak ingin tawar menawar dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bumi Caram Seguguk.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
sripoku.com/resha
Foto Bripka F, saat Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Ogan Ilir. SRIPOKU.COM/RESHA/HO 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir tak ingin tawar menawar dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bumi Caram Seguguk.

Termasuk, jika yang terlibat itu adalah oknum kepolisian itu sendiri.

Kali ini, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menindak tegas salah satu anggotanya, yang terbukti menjadi penyalahguna barang haram itu.

Tercatat atas nama Bripka F, yang bertugas sebagai Brigadir Sium diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Benar, karena terlibat kasus Narkoba jadi beliau PTDH," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Kamis (27/2/2020).

Video: Kedua Orangtuanya Buta yang Sama Sekali tak bisa Melihat, Anak Kecil Ini Menjadi Mata Haru!

Upacara pemberhentian tersebut sudah digelar pada Kamis ini. Meskipun personel yang terkena PTDH tersebut tidak dihadirkan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah dipenjara," tambahnya.

Pihaknya menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ogan Ilir kali ini, apalagi terkait pelanggaran kode etik.

Namun pihaknya berharap, agar pelanggaran disiplin dan kode etik ini dapat menjadi kasus pemberhentian terakhir.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, dan untuk kedepannya tidak terulang lagi," jelasnya.

Sekedar tambahan, Bripka F ditangkap pada bulan April 2016 di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Setelahnya berdasarkan putusan Pengadilan Megeri Kayuagung 6 September 2016, ia pun divonis 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved