Terdakwa KMK BSB Vonis Bebas

Hakim Vonis Bebas Komisaris PT Gatramas Internusa, Suasana Sidang Jadi Haru Biru

Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akhirnya dibebaskan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Augustinus konsultasi dengan pihak pengacaranya pasca mendapat putusan bebas dari majelis hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya mengenai Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan dugaan yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya mendapat vonis bebas.

Hal itu disampaikan ketua Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang dalam sidang terakhir Augistinus Kamis (27/2/2020).

Setelah sidang selesai, dari pantauan sripoku.com, ruangan sidang menjadi haru biru setelah putusan tersebut.

Inilah 5 Penyakit yang Miliki Gejala Mirip dengan Virus Corona, dari Flu Biasa hingga TBC

Hal itu terlihat dari sang keluarga baik ibu istri beserta anak dari Augustinus menangis mendengar putusan tersebut.

Begitupun Augustinus itu sendiri, selesai sidang dirinya langsung memeluk sang istri beserta anak dan ibunya sambil menangis.

Tak ada kata yang diucapkan kepada wartawan dari sang ibu selain ucapan terimakasih sambil menyeka air mata bahagia.

"Terimakasih terimakasih terimakasih," ucapnya sambil bersalaman dengan beberapa awak media.

Saat dimintai keterangan dari M Ridwan selaku pengacara Augustinus menyatakan pada dasarnya kasus ini meupakan kasus perdata yang sebenarnya sudah selesai.

"Iya ini salah satu pertimbangan bagus dari hakim. Sebenarnya ini perkara pada dasarnya perdata yang sebenarnya sudah selesai perkara kepailitan yang juga sudah diikuti oleh BSB," ucapnya usai sidang selasai.

BREAKING NEWS: Terdakwa Kredit Modal Kerja BSB Divonis Bebas, Sempat Dituntut 12 Tahun Penjara

Ia pun menambahkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya menandatangi kontrak dan itu termasuk perbuatan perdata jadi tidak bisa sehingga tidak bisa dipersalahkan secara pidana.

Jelasnya lagi sebab ia mengajukan pikir-pikir dari sidang tersebut bukan untuk semua pembahasan.

Nnamun ada beberapa yang dimungkinkam untuk mengkritisi putusan hakim.

"Kita menganggap tidak semua pembahasan tapi ada beberpa Jadi masih dimungkinkan kita untuk mengkritisi putusan hakim apakah mengkritisi secara normal atau tidak," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved